Jika 2 aspek ini terpenuhi, panitia wajib memberitahukan ke perguruan pencak silat yang lain.
Setiap perguruan pencak silat kemudian memberitahukan rencana kegiatan itu kepada seluruh anggotanya.
Setiap perguruan juga memberikan imbauan ke anggotanya agar tidak melakukan provokasi, saling menghormati dan membantu pengamanan kegiatan.
"Satgas paguyuban pencak silat kemudian dilibatkan langsung dalam pengamanan. Jadi dari semua perguruan juga ikut terlibat pengamanan," tegas Kapolres.
Jika kewajiban memberitahukan ke perguruan silat lain dan ke paguyuban tidak dilaksanakan, maka ada proses hukum yang akan dilakukan.
Kapolres menyebut, panitia bisa dijerat dengan pasal 56 KUHPidana karena memberi kesempatan terjadinya tindak pidana.
Karena itu Kapolres mewanti-wanti agar tidak sembarangan membuat acara.
"Untuk pelibatan paguyuban perguruan pencak silat berlaku seterusnya," pungkasnya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer