Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Buntut Bentrok, Semua Perguruan Silat di Tulungagung Sepakat Tak Berkegiatan Sampai Pilkada Selesai

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan perguruan pencak silat menandatangani kesepakatan hasil Rakor di Polres Tulungagung, Selasa (29/10/2024).

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengumpulkan seluruh pimpinan perguruan pencak silat di kabupaten Tulungagung, Selasa (29/10/2024) di Mapolres.

Rapat koordinasi ini buntut dari bentrok antar anggota perguruan pencak silat di Tulungagung, Minggu (27/10/2024) lalu.

Rapat ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya tidak mengadakan kegiatan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca juga: Viral Bentrok Antar Anggota Perguruan Pencak Silat di Tulungagung, 2 Orang Masuk Rumah Sakit

"Tujuannya menciptakan Tulungagung yang tertib, aman dan kondusif utamanya menjelang pemungutan suara Pilkada serentak," jelas Kapolres.

Menurutnya, semua pihak berkepentingan menciptakan Pilkada aman, damai dan demokratis.

Sementara gesekan antar anggota perguruan pencak silat berpotensi mengganggu tahapan pilkada serentak.

Karena itu semua sepakat  tidak menyelenggarakan kegiatan dengan massa besar sampai pemungutan suara.

"Ini bukan larangan, tapi kesepakatan bersama. Semua sepakat untuk menahan diri," tegas Kapolres.

Jika harus menggelar kegiatan, maka perguruan silat terkait harus menjelaskan apa urgensinya.

Kenapa harus dilaksanakan sekarang dan tidak bisa ditunda setelah pemungutan suara.

Penyelenggara kegiatan juga harus bisa menjelaskan manajemen pengelolaan keamanan.

"Jika dua itu bisa dijelaskan, masih ada syarat lainnya, yaitu wajib melibatkan semua perguruan pencak silat," ungkap Kapolres.

Pelibatan perguruan silat lain dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) paguyuban pencak silat.

Satgas ini beranggotakan semua perguruan silat yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Kapolres mencontohkan, jika ada satu perguruan yang akan menyelenggarakan acara, maka panitia harus menjelaskan lebih dulu aspek urgensi dan manajemen keamanan.

Jika 2 aspek ini terpenuhi, panitia wajib memberitahukan ke perguruan pencak silat yang lain.

Setiap perguruan pencak silat kemudian memberitahukan rencana kegiatan itu kepada seluruh anggotanya.

Setiap perguruan juga memberikan imbauan ke anggotanya agar tidak melakukan provokasi, saling menghormati dan membantu pengamanan kegiatan.

"Satgas paguyuban pencak silat kemudian dilibatkan langsung dalam pengamanan. Jadi dari semua perguruan juga ikut terlibat pengamanan," tegas Kapolres.

Jika kewajiban memberitahukan ke perguruan silat lain dan ke paguyuban tidak dilaksanakan, maka ada proses hukum yang akan dilakukan.

Kapolres menyebut, panitia bisa dijerat dengan pasal 56 KUHPidana karena memberi kesempatan terjadinya tindak pidana.

Karena itu Kapolres mewanti-wanti agar tidak sembarangan membuat acara.

"Untuk pelibatan paguyuban perguruan pencak silat berlaku seterusnya," pungkasnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer