Namun harus secara legal sesuai ketentuan pemanfaatan lahan Perhutani dan ditata sesuai peruntukan dan tata ruang.
"Penertiban ini ke depan disesuaikan dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan. Sejauh ini belum ada perjanjian kerja sama," tegas Inugrogo.
Penertiban juga dilakukan pada lapak-lapak pedagang yang ada di atas tebing JLS Sine.
Pemandangan di atas tebing ini yang selama ini viral dan banyak menarik perhatian wisatawan.
Namun posisinya yang ada di tepi tebing JLS dinilai membahayakan.
Saat proses penertiban, ada salah satu pedagang yang minta waktu untuk membongkar sendiri lapaknya.
Sebab seluruh lapak yang di atas tebing masih utuh, belum ada yang dibongkar.
Perhutani memberi waktu sampai sore hari agar warga segera membongkar lapaknya.
"Selanjutnya kami akan ke wilayah Pucanglaban. Kami dulukan di Kalidawir karena di sini paling banyak," pungkas Inugrogo.
Penertiban warung milik warga akan dilakukan di seluruh JLS wilayah Kabupaten Tulungagung, termasuk JLS Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.
Pemkab Tulungagung sudah mendata 87 warung yang ada di JLS Keboireng.
Sebagian bangunan dibuat permanen, bahkan ada yang masuk ke ruang milik jalan (Rumija).
Ke depan seluruh bangunan rencananya akan ditertibkan, dan direlokasi ke 4 rest area yang disiapkan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer