TRIBUNMATARAMAN.COM| TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung telah menerima hasil lengkap autopsi terkait kematian bayi yang dilahirkan MA (23), seorang perempuan sebatang kara asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu.
Hasil autopsi menguatkan bayi laki-laki ini meninggal dunia karena ditenggelamkan.
Fakta ini didapat berdasar hasil destruksi asam yang sampelnya diambil saat autopsi.
“Fakta ini sinkron dengan pengakuan ibu bayi tersebut,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (14/8/2025).
Dengan tambahan bukti ini, Satreskrim Polres Tulungagung akan menggelar gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Geger! Mayat Pria Ditemukan di Dalam Sumur Desa Bagor Wetan Nganjuk
Kapolres menuturkan, bayi laki-laki itu dilahirkan dalam keadaan hidup pada Selasa (29/7/2025) pagi dengan panjang 53 cm dan berat 2,8 kg.
MA sempat memandikan anaknya dan membelikan susu UHT.
“Karena dia sebatang kara dan keterbatasan ekonomi, dia hanya beli susu itu pakai layanan pengantaran,” sambung Kapolres.
Selain susu UHT, MA juga membeli minuman isotonik.
Minuman ini yang diberikannya ke bayi itu saat susu sudah habis.
Kemudian saat kedua minuman ini habis, MA memasukkan jarinya ke mulut nakanya setiap kali menangis.
MA merasa panik dan tidak mampu merawat bayi, sementara dia sendirian tidak ada tempat untuk berbagi.
“Di satu sisi dia takut dan malu, tapi ada anak yang harus dia rawat. Kondisi itu yang mendorong dia melakukan kekerasan,” papar Kapolres.
Kapolres memastikan proses hukum pada MA terus berlanjut.
Polres juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk pendampingan kepada MA.