Selain itu Kapolres juga memerintahkan Kasat Reskrim memberikan pendampingan psikologi, mengingat tekanan yang dihadapi MA sangat besar.
“Apalagi sekarang dia harus menghadapi proses hukum. Ini situasi yang tidak menguntungkan dia,” tegasnya.
MA melahirkan bayi ini sendirian di rumahnya, tanpa pertolongan dari siapapun pada Selasa (29/7/2025).
Bayi itu meninggal pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
MA kemudian membuat lubang untuk menguburkan bayinya pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Bayi nahas itu dikuburkan MA di samping rumahnya dengan di lubang selebar 30 cm dan kedalaman 50 cm.
Polisi mengevakuasi jenazah bayi ini pada Sabtu (2/8/2025) malam, dan melakukan autopsi di IKF RSUD dr Iskak Tulungagung pada Minggu (3/8/2025) siang.
Hasil autopsi menunjukkan ada dua bekas luka seperti bekas cekikan di leher bayi.
Luka ini bisa disebabkan oleh cekikan atau karena bayi ditaril saat proses persalinan.
Sementara penyebab kematian bayi karena lemas.
Sementara pengakuan MA kepada penyidik, dia sempat menenggelamkan bayinya dalam ember berisi air.
Perbuatan itu dia lakukan karena panik, saat bayinya terbatuk-batuk hingga khawatir diketahui tetangga.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)