TRIBUNMATARAMAN.COM - Perum Perhutani KPH Blitar bersama pemerintah Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, menertibkan lapak pedagang kaki lima di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Sine, Rabu (10/1/2024).
Penertiban ini berdasar rapat koordinasi antara Perhutani, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), dan Pemkab Tulungagung.
Keberadaan lapak pedagang kaki lima ini dianggap ilegal dan mengganggu keindahan.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Akan Tertibkan Warung-warung Liar di JLS, Sine dan Pucanglaban
Apalagi lapak-lapak itu berdiri di tanah negara maupun lahan milik Perhutani.
Wakil Administratur Perhutani KPH Blitar, Inugrogo Sigit Raharjo, penertiban dilakukan setelah proses sosialisasi.
"Kami sudah sampaikan ke warga pemilik lapak, diawali rapat terpadu di Kabupaten Tulungagung. Hari ini dilaksanakan eksekusi," ucap Inugrogo saat memimpin penertiban.
Wilayah yang ditertibkan masuk Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir dan sebagian Kalibatur.
Sebelumnya Perhutani mendata ada 63 lapak pedagang kaki lima.
Setelah dilakukan sosialisasi tersisa sekitar 10 lapak yang belum dibongkar.
"Batas pembongkaran mandiri pada pukul 00.00 WIB. Setelah itu sisanya kami bongkar paksa," tegas Inugrogo.
Proses penertiban lapak pedagang kaki lima ini juga melibatkan Polsek Kalidawir, Koramil Kalidawir dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Para pedagang sudah mengevakuasi terpal yang dijadikan atap lapak.
Mereka menyisakan bambu-bambu sebagai rangka atap lapak saja.
Petugas membongkar semua sisa-sisa lapak yang ada, lalu dinaikkan ke atas truk yang sudah disiapkan.
Inugrogo menambahkan, pihaknya masih mengizinkan masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan Perhutani.