TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap SF (37) alias Grenda, di rumahnya di Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025) pukul 10.00 WIB silam.
Polisi menyita 60.263 butir pil dobel L dari rumahnya, 5 pil Diazepam 5 mg dan 2 paket sabu-sabu.
Grenda membeli pil memabukkan ini dari sosok MAS yang tidak pernah bertemu dengannya.
Grenda juga aktif menjual pil dobel L ini di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AWS alias Oteng di rumahnya, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat.
“AWS diamankan karena penyalahgunaan sabu-sabu. Saat ditangkap, tersangka ini mengaku mendapat barang dari SF,” jelas Kapolres.
Dari keterangan Oteng, polisi bergerak ke rumah Grenda untuk melakukan penggerebekan.
Polisi menemukan puluhan ribu pil dobel L, psikotropika dan narkotika jenis sabu-sabu dari rumah Grenda.
Grenda pun dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Dia mengaku sudah 3 kali membeli pil dobel L itu dari sosok yang dia panggil MAS. Tapi mereka tidak pernah bertemu,” sambung Kapolres.
Baca juga: Liga 2: Pelatih Persela Optimistis Setelah TC di Yogyakarta, Siapkan Uji Coba Akhir Jelang Kompetisi
MAS menyembunyikan barang pesanan Grenda di suatu tempat tertentu, kemudian MAS menghubungi lewat telepon untuk menunjukkan lokasi barang dan meminta Grenda mengambilnya.
Uang pembelian pil dobel L ini lewat ditransfer rekening jika barang sudah laku terjual.
Sekurangnya Grenda sudah 3 kali membeli pil dobel L dari sosok MAS.
Pada Mei 2025 ia membeli 50 botol masing-masing 1.000 butir pil dobel L, dan diranjau di Jalan Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru.
Setiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L dibeli seharga Rp 650.000.