Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak

BREAKING NEWS - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahat Tua Simanjuntak saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Selasa (26/9/2023)

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dijatuhi vonis 9 tahun penjara, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut dijatuhkan hakim Dewa Suardita dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Surabaya. 

Vonis Sahat Tua Simanjuntak ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang selama 12 tahun. 

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat Korupsi

Selain dijatuhi vonis 9 tahun penjara, Sahat Tua Simanjuntak juga dikenai denda Rp 1 miliar. 

Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan. 

Selain itu, Sahat Tua Simanjuntak juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. 

Apabila itu tidak dilakukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk uang pengganti.  Apabila hasil lelang itu tak cukup untuk mengganti, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Vonis Sahat Tua Simanjuntak Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Terima Putusan Hakim

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, Office Boy DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak terjerat kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim oleh Sahat Tua Simanjuntak.

Politisi Partai Golkar itu diduga memungut biaya untuk membantu meloloskan pengajuan penerimaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim 2021 dan 2022 senilai Rp 6,7 triliun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Desember 2022 silam pernah mengatakan bahwa sebelum diloloskan, seharusnya ada sejumlah kajian yang dilewati.

Baca juga: Respon Sahat Tua Simanjuntak Setelah Divonis 9 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar

KPK kemudian menelusuri aliran dana dan melakukan investigasi secara tertutup.

Dari investigasi itu, KPK menemukan ada dugaan transaksi pemberian dan penerimaan uang terhadap Sahat Tua Simanjuntak.

Setelah bukti-bukti dirasa cukup, KPK melakukan operasi tangkap tangan di pada 14 Desember 2022.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap Abdul Hamid, pemberi suap, serta Rusdi, staf ahli Sahat Tua Simanjuntak. Abdul Hamid ditangkap ditangkap di Kabupaten Sampang bersama Ilham Wahyudi, rekannya.

Sahat Tua Simanjuntak selanjutnya juga ikut ditangkap.

Setelah proses penyidikan, Sahat Tua Simanjuntak dihadirkan sebagai terdakwa di PN Surabaya.

Pada 8 September 2023, Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan lainnya dari jaksa KPK ialah pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun. 

(tribunmataraman.com)