Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak

Link Live Streaming Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat Korupsi

Link Live streaming sidang vonis Sahat Tua Simanjuntak, wakil Ketua DPRD Jatim yang terjerat korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim

|
Editor: eben haezer
youtube tribunmataraman
wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak saat mengikuti sidang perkara korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim di PN Surabaya, Selasa (26/9/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak, menjalani sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran APBD Pemprov Jatim, Selasa (26/9/2023).

Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis untuk Sahat Tua Simanjuntak.

Saat ini sidang sedang dimulai dan disiarkan secara live streaming di akun Youtube Tribun Mataraman.

Baca juga: Siang ini Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Akan Dijatuhi Vonis

Saat menjalani sidang, politisi Golkar tersebut tampak mengenakan baju batik berwarna kuning.

Saat ini hakim masih membacakan amar putusan sebelum nantinya menyampaikan vonis untuk Sahat Tua Simanjuntak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak jadi terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim oleh Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: Perjalanan Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang Akan Divonis Hari ini

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, Office Boy DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

Politisi Partai Golkar itu diduga memungut biaya untuk membantu meloloskan pengajuan penerimaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim 2021 dan 2022 senilai Rp 6,7 triliun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Desember 2022 silam pernah mengatakan bahwa sebelum diloloskan, seharusnya ada sejumlah kajian yang dilewati.

KPK kemudian menelusuri aliran dana dan melakukan investigasi secara tertutup.

Dari investigasi itu, KPK menemukan ada dugaan transaksi pemberian dan penerimaan uang terhadap Sahat Tua Simanjuntak.

Setelah bukti-bukti dirasa cukup, KPK melakukan operasi tangkap tangan di pada 14 Desember 2022.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap Abdul Hamid, pemberi suap, serta Rusdi, staf ahli Sahat Tua Simanjuntak. Abdul Hamid ditangkap ditangkap di Kabupaten Sampang bersama Ilham Wahyudi, rekannya.

Sahat Tua Simanjuntak selanjutnya juga ikut ditangkap.

Setelah proses penyidikan, Sahat Tua Simanjuntak dihadirkan sebagai terdakwa di PN Surabaya.

Pada 8 September 2023, Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan lainnya dari jaksa KPK ialah pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved