Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak
Terlibat Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, Office Boy DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara
Rusdi, Office boy (OB) di DPRD Jatim yang terlibat dalam kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak, divonis 4 tahun penjara.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Rusdi, Office boy (OB) sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim dan ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simandjuntak, divonis empat tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, Selasa (26/9/2023).
Selain divonis penjara, Rusdi juga dikenai denda Rp 200 juta.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK dalam sidang pada beberapa pekan lalu.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat Korupsi
Hakim ketua Dewa Suardita mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam mencegah praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat, dan lembaga negara.
Terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.
Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Rusdi selama 4 tahun, pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan," ujar Dewa Suardita.
Baca juga: Antar Kresek Berisi Uang Suap Dana Hibah Pemprov, Office Boy DPRD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Rusdi yang sempat diminta berdiri sejenak mendengar putusan majelis hakim, tampak terus menundukkan kepala.
Pria berkemeja lengan panjang warna putih bermasker warna biru itu, hanya menganggukkan kepala saat hakim ketua membacakan poin penting vonis putusan perkaranya.
Lalu saat diberikan hak untuk merespon hasil vonis yang telah dibacakan, Rusdi mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
Setelah menghampiri sejenak meja penasehat hukumnya. Dan kembali ke kursi pesakitan di depan majelis hakim. Terdakwa Rusdi menyampaikan responnya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," katanya.
Sementara itu, di sudut ruang persidangan lain, JPU KPK, Arif Suhermanto menegaskan, pihaknya menerima hasil putusan vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.
"Kami menerima putusan vonis Yang Mulia," tegas Arif Suhermanto.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD: Saya Doakan Pak Sahat Tabah |
![]() |
---|
Respon Sahat Tua Simanjuntak Setelah Divonis 9 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Vonis Sahat Tua Simanjuntak Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Terima Putusan Hakim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Link Live Streaming Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.