Suap Dana Hibah Jawa Timur

Antar Kresek Berisi Uang Suap Dana Hibah Pemprov, Office Boy DPRD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara

Seorang office boy DPRD Jatim dituntut 4 tahun penjara karena terlibat mengantarkan kresek berisi uang dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim

Editor: eben haezer
ist
Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang perkara suap dana hibah pemprov Jatim dengan terdakwa seorang office boy DPRD Jatim. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang office boy DPRD Jatim dituntut 4 tahun penjara karena diduga terlibat dalam korupsi dana hibah pokok pikiran APBD Pemprov Jatim yang menyeret wakil ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak

Dalam pusaran kasus tersebut, office boy bernama Rusdi itu berperan mengantarkan kresek berisi uang suap. 

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Selasa (8/9/2023).

Di persidangan, empat orang anggota JPU KPK yang dikomandoi langsung oleh Koordinator Jaksa, Arif Suhermanto mulai membacakan draft tuntutan sekitar pukul 08.45 WIB. 

Draft tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlebih dulu adalah tuntutan untuk terdakwa Rusdi. Kemudian, nantinya secara bergiliran, draft tuntutan terdakwa Sahat, dibacakan. 

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, JPU KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan. 

"Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa selama tahanan, dan pidana denda sebesar 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan, dan terdakwa tetap ditahan," ujarnya dalam membacakan kesimpulan draft tuntutan. 

Arif juga menyampaikan, hal memberatkan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa dianggap mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat. 

"Hal memberatkan, terdakwa Rusdi tidak mendukung pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa menciderai masyarakat," jelasnya. 

Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah. 

Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan. 

"Hal meringankan, terdakwa Mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggung keluarga, dan selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan," pungkasnya. 

Arif menerangkan pasal yang diterapkan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusdi. 

Yakni, memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved