Suap Dana Hibah Jawa Timur

Daftar 5 Anggota DPRD Jatim yang Dipanggil KPK ke Jakarta, Bakal Ada Tersangka Baru?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 anggota DPRD Jawa Timur dalam kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur. 5 anggota DPRD ini dipanggil ke Jakarta

Editor: faridmukarrom
surya/yusron naufal putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 anggota DPRD Jawa Timur dalam kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur. 5 anggota DPRD ini dipanggil ke Jakarta 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 5 anggota DPRD Jawa Timur yang dipanggil KPK ke Jakarta.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Pada pemeriksaan saksi kasus tersebut, lembaga antirasuah itu memanggil sebanyak lima anggota DPRD Jatim, Kamis (16/2/2023).

Pemanggilan kelima anggota DPRD Jatim itu dilakukan langsung di Jakarta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Lantas siapa saja nama anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK ke Jakarta?

Berdasarkan penjelasan Ali Fikri, kelima orang tersebut:

- Achmad Sillahuddin yang diketahui adalah Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jatim

- Muhamad Reno Zulkarnaen yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.

- Agus Wicaksono anggota dewan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD.

- Wara Sundari Renny Pramana, Ketua Komisi E DPRD Jatim serta Aliyadi Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak atau STPS. Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) 

Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

KPK Sempat Periksa 17 Pejabat di Jatim

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved