Suap Dana Hibah Jawa Timur

Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Disebut Dapat Rp 39,5 Miliar

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, disebut-sebut menerima uang Rp 39,5 miliar dari dugaan suap dana hibah provinsi Jatim. 

Editor: eben haezer
tribunjatim.com/yusron naufal putar
Sahat Tua Simanjuntak disebut-sebut menerima suap dana hibah pemprov Jatim senilai Rp 39,5 miliar 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, disebut-sebut menerima uang Rp 39,5 miliar dari dugaan suap dana hibah provinsi Jatim. 

Informasi itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Sidang tersebut menghadirkan dua orang terdakwa yang diduga terlibat melakukan penyuapan, yakni Abdul Hamid dan adik iparnya, Ilham Wahyudi alias Eeng. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Empat Pimpinan DPRD Jatim Dicekal KPK, Dilarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Terungkap di dalam sidang tersebut, dalam rentang waktu 2020-2023, Sahat Tua Simanjuntak meraup uang hinngga senilai Rp 39, 5 Miliar dari hasil korupsi.

Ia bekerja sama dengan dua terdakwa. Terdakwa Abdul Hamid diberi mandat menjadi Koordinator dana hibah Pokok Pikiran (POKIR) Provinsi Jawa Timur, sedangkan Ilham Wahyudi diberi tugas menjadi pelaksana atas program dana hibah.

Politisi dari Partai Golkar ini dapat menerima uang suap hingga puluhan miliar lantaran memainkan perannya memuluskan proses pencairan dana hibah. Memang, saat itu ada aturan pengusulan pencairan alokasi dana hibah POKIR  harus melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah POKIR," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Setidaknya ada 539 hibah POKIR melalui Pokmas yang dikorupsi Sahat Tua P Simandjutak dkk.

Nama-nama Pokmas pun dibuka dalam sidang ini.

Adapun nama-nama Pokmas yang dibentuk pada tahun anggaran 2020  antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi.

Tahun anggaran 2021 antara lain Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir, dan Pokmas Kacong.

Tahun Anggaran 2022 Pokmas Long Molong, Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhaddidah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Peterpan, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Gembel Elite, Pokmas Fatamorgana, Pokmas Hiperbola, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil, Pokmas Giant, Pokmas Nobita, Pokmas Tutur Tinular, Pokmas Putri Sakaw, Pokmas Tersayang, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Jujur, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Salam Rindu, dan Pokmas Terpesona.

Modus Korupsi Dana Hibah

Modusnya, Pada tahun 2021  Sahat P Simandjuntak dapat mencairkan dana hibah Rp.30 miliar.

Dari situ, Ia dapat fee 25 persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved