Suap Dana Hibah Jawa Timur

Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Disebut Dapat Rp 39,5 Miliar

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, disebut-sebut menerima uang Rp 39,5 miliar dari dugaan suap dana hibah provinsi Jatim. 

Editor: eben haezer
tribunjatim.com/yusron naufal putar
Sahat Tua Simanjuntak disebut-sebut menerima suap dana hibah pemprov Jatim senilai Rp 39,5 miliar 

Pada tahun 2022 lebih ngeri. Anggaran APBD Jawa Timur sebesar Rp80 miliar hampir diterima Sahat P. Simandjuntak. Lantaran saat itu, recofusing sehingga uang yang turun Rp 44 miliar. Dari uang itu, Sahat P. Simandjuntak dapat setoran 25 persen.

Kedua terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved