Suap Dana Hibah Jawa Timur
Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Disebut Dapat Rp 39,5 Miliar
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, disebut-sebut menerima uang Rp 39,5 miliar dari dugaan suap dana hibah provinsi Jatim.
Editor:
eben haezer
tribunjatim.com/yusron naufal putar
Sahat Tua Simanjuntak disebut-sebut menerima suap dana hibah pemprov Jatim senilai Rp 39,5 miliar
Pada tahun 2022 lebih ngeri. Anggaran APBD Jawa Timur sebesar Rp80 miliar hampir diterima Sahat P. Simandjuntak. Lantaran saat itu, recofusing sehingga uang yang turun Rp 44 miliar. Dari uang itu, Sahat P. Simandjuntak dapat setoran 25 persen.
Kedua terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Suap Dana Hibah Jawa Timur
BREAKING NEWS - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Antar Kresek Berisi Uang Suap Dana Hibah Pemprov, Office Boy DPRD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anwar Sadad dan 3 Pimpinan DPRD Jatim Dicekal KPK ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Sahat Tua |
![]() |
---|
Daftar 5 Anggota DPRD Jatim yang Dipanggil KPK ke Jakarta, Bakal Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Daftar 17 Pejabat di Jawa Timur yang Diperiksa Maraton KPK Kasus Korupsi, akan Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.