Jumat, 5 Juni 2026

Ponpes Ambruk di Sidoarjo

AJI SBY dan PFI Kecam Ormas Keagamaan Ala Militer yang Halangi Kerja Jurnalis di Ponpes Al Khoziny

Pernyataan Sikap Bersama AJI Surabaya dan PFI Surabaya Terkait Dugaan Penghalangan-halangan Kerja Jurnalis di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo

Tayang:
Editor: faridmukarrom
TribunMataraman.com/M Taufik
Pernyataan Sikap Bersama AJI Surabaya dan PFI Surabaya Terkait Dugaan Penghalangan-halangan Kerja Jurnalis di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam peristiwa runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

Di tengah upaya evakuasi dan penanganan korban yang saat ini tengah berlangsung, jurnalis memiliki peran penting menyampaikan informasi yang telah diverifikasi kepada publik. Namun, AJI Surabaya  dan PFI Surabaya menerima laporan terjadinya dugaan pembatasan dan

penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis di lokasi kejadian.

Sejumlah jurnalis dan pewarta foto dilarang memasuki area pondok oleh para santri dan sekelompok orang berseragam paramiliter dari sebuah ormas keagamaan.

Baca juga: UPDATE: Satu Lagi Ditemukan, Hari Ini Total Tujuh Korban Berhasil Dievakuasi

Beberapa jurnalis juga diusir ketika hendak melakukan peliputan. Salah seorang jurnalis foto mengaku diancam kameranya akan dirusak.

Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

Atas peristiwa tersebut, AJI dan PFI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:

1.   Mengecam keras tindakan pembatasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik maupun intimidasi terhadap jurnalis.

2.   Mendesak pengurus ponpes dan semua pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk ancaman dan pembatasan terhadap jurnalis, demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya.

3.   Menegaskan kembali bahwa kerja jurnalistik dan liputan media dalam situasi krisis bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima publik terverifikasi dan mendorong upaya penanganan yang transparan dan akuntabel.

4.   Mendesak jurnalis dan media agar wajib mengedepankan etika dan empati dalam meliput peristiwa krisis.

5.   Mendorong  jurnalis agar menggunakan narasumber yang kompeten dalam peliputan bencana dan krisis, dalam hal ini  otoritas SAR (Search And Rescue)  yang saat ini  berada di lokasi.

6.   Hindari mewawancarai pihak yang tidak otoritatif agar publik tidak disesatkan dengan informasi yang keliru.

7.   Dalam meliput, jurnalis perlu bijak menempatkan diri agar tidak menghalangi upaya evakuasi dan mematuhi protokol keselamatan diri.

AJI dan PFI sebagai organisasi profesi jurnalis berpendapat bahwa kerja-kerja jurnalistik yang empatik dan profesional dalam situasi krisis akan justru membantu publik memperoleh informasi yang benar, sekaligus memastikan para korban dan keluarga korban terlindungi hak-haknya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved