Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak

Siang ini Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Akan Dijatuhi Vonis

Wakil Ketua DPRD Jatim yang tersangkut kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, akan dijatuhi vonis oleh hakim siang ini

|
Editor: eben haezer
ist
Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak akan dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Selasa (26/9/2023) siang nanti. 

Sahat Tua Simanjuntak jadi terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim.

Sidang vonis Sahat Tua Simanjuntak direncanakan digelar di ruang sidang Cakra. 

Baca juga: Perjalanan Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang Akan Divonis Hari ini

Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua majelis persidangan, Dewa Suardita, seusai pelaksanaan sidang duplik atau pembelaan atas tinjau JPU melalui replik kasus tersebut, Jumat (22/9/2023) lalu./ 

"Mudah mudahan tetap sehat. Tetap berdoa untuk sehat. Persidangan kami tunda pada selasa tanggal 26 September 2023 dengan agenda putusan dari majelis hakim, jamnya kami telah sepakati siang ya," kata hakim ketua, Dewa Suardita.

Sebelum memungkasi sidang yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, hakim ketua Dewa Suardita menegaskan, tidak akan ada pihak lain yang dapat mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan vonis hukuman terhadap para terdakwa. 

Pihak majelis hakim persidangan bakal tetap teguh pada prinsip yang berlaku dan tentunya akan tetap objektif dalam memutuskan suatu perkara yang menyeret seorang terdakwa. 

"Kami tidak ada yang mempengaruhi, bagaiamanapun tugas dan kewenangan majelis hakim adalah memutuskan secara objektif," ujar hakim ketua, Dewa Suardita. 

Oleh karena itu, hakim ketua Dewa Suardita berpesan kepada semua pihak untuk tidak bermain-main dengan proses peradilan atas perkara ini. 

Apalagi, perkara ini, sudah mulai masuk tahap akhir. Yakni, agenda sidang pembaca putusan atau vonis terhadap terdakwa. 

"Kami harapkan dan selalu kami ingatkan, jangan sampai nanti ada pengaruh atau mempengaruhi majelis yang sifatnya mempengaruhi putusan," katanya. 

Dewa Suardita menjelaskan, pihaknya sengaja berulang kali menegaskan hal ini sebelum pelaksanaan sidang lanjutan agenda putusan atau vonis terdakwa. 

Pasalnya, semua pihak atau perangkat peradilan memiliki tanggung jawab memiliki tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan persidangan atas perkara ini berjalan secara objektif. 

"Tugas pengadilan, menimbang dan memeriksa mengadili perkara secara objektif. Jangan sampai ada intimidasi kesan di persidangan. Yang kami adili adalah berdasarkan fakta di persidangan. Fakta yang utuh, dan menimbulkan keyakinan," ungkapnya. 

Manakala memang terdakwa ketidakpuasan dengan hasil putusan sidang nantinya. Dewa Suardita mengatakan, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan banding. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved