Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak

Respon Sahat Tua Simanjuntak Setelah Divonis 9 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar

Begini respon Sahat Tua Simanjuntak setelah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023)

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Sahat Tua Simanjuntak berjalan meninggalkan ruang sidang setelah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor, Surabaya, Selasa (26/9/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) petang. 

Selain divonis 9 tahun penjara, Sahat Tua Simanjuntak juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun, dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. 

Apabila dia tak sanggup membayar Rp 39,5 miliar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang hingga nilainya mencapai angka tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Bila itu juga belum mencukupi, maka pidana penjaranya akan ditambah 4 tahun. 

Menanggapi vonis hakim tersebut, Sahat Tua Simanjuntak melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. 

"Kami memilih memikirkan secara baik sampai 7 hari kedepan. Iya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Bobby Wijanarko, pengacara Sahat Tua Simanjuntak.

Setelah sidang, sahat dan para pengacaranya langsung meninggalkan ruangan sidang tanpa menanggapi pertanyaan wartawan. 

Baca juga: Vonis Sahat Tua Simanjuntak Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Terima Putusan Hakim

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat Korupsi

Berbeda dengan kubu Sahat Tua Simanjuntak, JPU KPK, Arif Suhermanto secara lugas menyatakan menerima putusan hakim. 

Arif Suhermanto mengatakan, vonis dari majelis hakim sudah dianggap mewakili rasa keadilan bagi publik.

Sehingga, ia menegaskan, menerima hasil putusan vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim persidangan.

"Kami menerima Yang Mulia," ujar Arif.

Diberitakan sebelumnya,Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dijatuhi vonis 9 tahun penjara, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut dijatuhkan hakim Dewa Suardita dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Surabaya. 

Vonis Sahat Tua Simanjuntak ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang selama 12 tahun. 

Selain dijatuhi vonis 9 tahun penjara, Sahat Tua Simanjuntak juga dikenai denda Rp 1 miliar. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved