Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak

Vonis Sahat Tua Simanjuntak Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Terima Putusan Hakim

Jaksa menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun untuk wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, meski lebih ringan dari tuntutan

Editor: eben haezer
youtube tribun mataraman
Sidang pembacaan vonis terhadap Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim yang terjerat korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat Tua Simanjuntak, meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya mereka ajukan, yakni 12 tahun penjara. 

Hal ini disampaikan jaksa saat ditanyai ketua majelis hakim, Dewa Suardita, setelah membacakan vonis kepada Sahat Tua Simanjuntak, Selasa (26/9/2023) sore. 

"Kami menyatakan menerima putusan yang mulia," jawab Jaksa kepada hakim. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dijatuhi vonis 9 tahun penjara, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut dijatuhkan hakim Dewa Suardita dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Surabaya. 

Vonis Sahat Tua Simanjuntak ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang selama 12 tahun.

Selain dijatuhi vonis 9 tahun penjara, Sahat Tua Simanjuntak juga dikenai denda Rp 1 miliar. 

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, Office Boy DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Perjalanan Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang Akan Divonis Hari ini

Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan. 

Selain itu, Sahat Tua Simanjuntak juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. 

Apabila itu tidak dilakukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk uang pengganti. 

Apabila itu masih juga tak mencukupi, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, saat dimintai pendapatnya oleh wartawan selepas sidang, Sahat Tua Simanjuntak menolak untuk berkomentar. 

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved