Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD: Saya Doakan Pak Sahat Tabah

Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi merasa prihatin oleh korupsi yang menyebabkan Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Sahat Tua Simanjuntak berjalan meninggalkan ruang sidang setelah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor, Surabaya, Selasa (26/9/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim, kemarin (26/9/2023).

Selain divonis penjara pidana, politisi Partai Golkar itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 39,5 miliar, serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun sejak masa pidananya berakhir. 

Menanggapi putusan itu, anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi menyatakan prihatin. 

Baca juga: Respon Sahat Tua Simanjuntak Setelah Divonis 9 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar

Dia pun berharap seluruh pihak mengambil pelajaran penting dari kasus Sahat.

"Apa yang terjadi ini harus diambil pelajaran oleh semua pihak," kata Mathur.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu termasuk yang berharap agar tata kelola dana hibah semakin diperbaiki. Tujuannya, semakin menutup rapat celah penyelewengan oleh oknum. Kasus Sahat dinilai sebagai momentum untuk semakin meningkatkan upaya preventif.

"Ini jadi pelajaran termasuk bagi kami di legislatif maupun eksekutif. Mudah-mudahan tata kelola bisa semakin diperbaiki. Kita semua harus mengambil pelajaran," ungkap politisi asal Madura tersebut.

Mathur pun berharap hal ini tidak terulang kembali. Sebab, praktik korupsi secara tidak langsung bisa merusak citra lembaga.

"Saya doakan Pak Sahat tabah dan sabar," tandas Mathur.

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved