“Pohon-pohon yang langkah ini kami inventarisasi juga, terus ke depan kelanjutannya seperti apa. Karena itu kami mengajak BKSDA,” papar Reni.
Sebelumnya ada sejumlah pohon sonokeling yang dicuri di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Pohon dengan ukuran kecil langsung dipotong dan diangkut.
Namun yang ukuran besar sengaja dimatikan lebih dulu sebelum dipotong.
DLH sempat mengamankan dua pohon sonokeling ukuran besar yang sudah dimatikan, tidak jauh dari kantor Dinas Ketahanan Pangan.
Pohon sonokeling banyak diburu karena harganya bisa tiga kali harga pohon jati.
Sonokeling sudah mulai langkah dan masuk ke dalam appendix 2.
Pohon dengan warga hitam tersebut banyak tersisa di tepi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, sebagai peneduh.
Keberadaan pohon mahal di tepi jalan inilah yang memancing para pembalak liar.
Pada 2020 ada pemotongan belasan pohon sonokeling di Jalan Nasional Tulungagung-Blitar, utamanya di Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Rejotangan.
Saat itu BKSDA mengaku tidak menerima pengajuan izin pengangkutan sonokeling dari lokasi pemotongan, sehingga muncul kecurigaan bahwa memang ada praktik pencurian.
Sebelumnya pada 2019 terjadi pembalakan liar secara massal pohon-pohon sonokeling di Jalan Nasional Tulungagung-Trenggalek.
Dan Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap sejumlah pelaku.
Ternyata pelakunya adalah komplotan yang melibatkan ASN di BBPJN, polisi, hingga pedagang kayu.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)