Satpol PP juga memanggil S, pemilik café dengan membawa semua berkas perizinan.
Hasil pemanggilan S akan dijadikan dasar untuk mengambil keputusan bersama tim teknis.
“Hasilnya nanti apakah ditutup permanen atau dibuka lagi, akan diputuskan di dalam rapat tim teknis,” tegas Yulius.
Lebih jauh, Yulias mengungkapkan saat ini ada 7 café yang melanggar Surat Edaran Bupati Tulungagung.
Semuanya telah mendapatkan SP1 dan diminta untuk tutup selama Bulan Ramadhan.
Satpol PP juga terus mengawasi 7 café itu untuk memastikan mereka tidak berlaku nakal.
“Kalau ternyata ketahuan mereka kembali beroperasi, maka kami juga akan menutupnya. Kami tidak pandang bulu,” pungkas Yulius.
Ketua Umum Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung, Suyono Pujianto, mengaku mendukung upaya yang dilakukan Satpol PP.
Sebab menurutnya, paguyuban sudah mengimbau jauh-jauh hari agar semua tempat hiburan tutup saat Ramadhan.
Imbauan itu juga disampaikan dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan setiap dua minggu.
“Kalau memang ada anggota kami yang melanggar, silakan ditindak. Kami sudah mengimbau, kalua melanggar itu tanggung jawab individu,” ucap Yono.
Sebelumnya penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menetapkan S, pemilik Cafe Sumo sebagai tersangka.
Sebab saat razia gabungan petugas menemukan 12 botol minuman beralkohol merek Iceland.
Padahal cafe ini tidak mempunyai izin penjualan minuman beralkohol.
Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan.
S tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun ia diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu.
(david yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer