TRIBUNMATARAMAN.COM - Cafe Sumo di Tulungagung akhirnya ditutup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Senin (10/4/2023).
Cafe Sumo yang berlokasi di desa Rejoagung, kecamatan Kedungwaru itu ditutup Satpol PP setelah 2 kali kedapatan tetap beroperasi selama Ramadhan.
Dengan pengawalan Polisi dan TNI, petugas Satpol PP memasang banner segel di bagian depan café.
Baca juga: Buka Saat Ramadhan dan Jualan Miras, Pemilik Cafe Sumo Tulungagung Jadi Tersangka
Bukan hanya itu, café ini kedapatan menjual minuman keras ilegal.
Pemiliknya, S, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan miras ilegal.
“Penutupan ini adalah kelanjutan tindakan sebelumnya. Café ini menyalahi Surat Edaran Bupati selama Ramadhan,” ujar Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Yulius Rahma Isworo.
Sebelumnya Bupati Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran nomor 400.8/0660/20/01.02/2023, yang mengatur Pelaksanaan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.
Menurut Yulius, dalam Surat Edaran itu tempat hiburan hall seperti Sumo dilarang buka sepenuhnya.
Namun dalam sebuah razia gabungan pada Selasa (28/3/2023) café ini kedapatan masih beroperasi.
“Saat itu kami layangkan Surat Peringatan Satu (SP1). Pemiliknya juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya,” sambung Yulias.
Surat peringatan itu berlaku selama tujuh hari.
Namun ternyata belum genap tujuh hari, Café Sumo kembali kedapatan beroperasi.
Karena itu Tim Teknis terkait perizinan menggelar rapat dan diputuskan menutup Café Sumo.
“Jadi penutupan ini bukan keputusan Satpol PP, tapi hasil rapat seluruh tim teknis. Hari ini bersama-sama kami tutup,” ujar Yulius.
Penutupan sementara ini berlaku selama 15 hari ke depan.
Satpol PP juga memanggil S, pemilik café dengan membawa semua berkas perizinan.
Hasil pemanggilan S akan dijadikan dasar untuk mengambil keputusan bersama tim teknis.
“Hasilnya nanti apakah ditutup permanen atau dibuka lagi, akan diputuskan di dalam rapat tim teknis,” tegas Yulius.
Lebih jauh, Yulias mengungkapkan saat ini ada 7 café yang melanggar Surat Edaran Bupati Tulungagung.
Semuanya telah mendapatkan SP1 dan diminta untuk tutup selama Bulan Ramadhan.
Satpol PP juga terus mengawasi 7 café itu untuk memastikan mereka tidak berlaku nakal.
“Kalau ternyata ketahuan mereka kembali beroperasi, maka kami juga akan menutupnya. Kami tidak pandang bulu,” pungkas Yulius.
Ketua Umum Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung, Suyono Pujianto, mengaku mendukung upaya yang dilakukan Satpol PP.
Sebab menurutnya, paguyuban sudah mengimbau jauh-jauh hari agar semua tempat hiburan tutup saat Ramadhan.
Imbauan itu juga disampaikan dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan setiap dua minggu.
“Kalau memang ada anggota kami yang melanggar, silakan ditindak. Kami sudah mengimbau, kalua melanggar itu tanggung jawab individu,” ucap Yono.
Sebelumnya penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menetapkan S, pemilik Cafe Sumo sebagai tersangka.
Sebab saat razia gabungan petugas menemukan 12 botol minuman beralkohol merek Iceland.
Padahal cafe ini tidak mempunyai izin penjualan minuman beralkohol.
Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan.
S tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun ia diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu.
(david yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer