Thomas mengakui, toko milik Anik pernah digerebek dan ditemukan rokok ilegal.
Karena perbuatan ini diulang, maka pihaknya mengenakan wajib lapor.
Para penjual rokok ilegal ini dinilai melanggar pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.
Pelakunya terancam hukuman penjara 1-5 tahun, atau denda 2-10 kali nilai cukai.
"Jadi penjualnya bisa dipenjara, atau hukuman denda," tegas Thomas.
Thomas juga meragukan, rokok ilegal ini berasal dari Blitar, seperti pengakuan para penjual.
Ia menduga rokok-rokok tanpa cukai sah ini dari Malang.
Sebab dalam proses pendalaman Bea Cukai, tidak ditemukan tempat produksi rokok ilegal di Blitar.
"Setiap kali dilakukan razia besar, rokok-rokok ini berasal dari Malang," pungkas Thomas.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer