Berita Tulungagung

Ribuan Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Pasar Karangrejo Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satpol PP Tulungagung menghitung temuan rokok ilegal di toko milik Anik Fitriani di Pasar Karangrejo. Razia gabungan bersama Bea Cukai Blitar ini untuk memberantas rokok tanpa cukai.  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Petugas Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung menemukan ratusan bungkus rokok ilegal di toko milik Anik Fitriani yang ada di Pasar Karangrejo, Kecamatan Karangrejo.

Rokok berbagai merek ini dilengkapi dengan cukai palsu yang dicetak dengan kertas biasa. 

Petugas gabungan menemukan rokok ilegal ini di tumpukan barang yang ada di toko milik Anik.

Sekilas, toko milik Anik mirip tempat penampungan sampah, karena penuh dengan bungkusan plastik berisi aneka benda. 

Di atara tumpukan plastik yang tak beraturan ini, petugas menemukan bungkusan plastik berisi ratusan kemasan rokok. 

Totalnya mencapai 331 bungkus rokok dengan merek yang tak banyak dikenal. 

Seperti HYS, Lea, Save Inter, Bintang, New Unggul, Classy, Rq Pro, SBR, Super Mona, Jaguar Mona, Jaran Goyang dan masih banyak lagi. 

Namun yang paling banyak merek Lea warna hitam, sejumlah 331 bungkus.

Sedangkan total rokok yang disita dari toko Anik sebanyak 6.612 batang. 

Anik mengaku, rokok-rokok itu berasal dari Blitar. 

Sales rokok-rokok itu datang sekitar dua bulan lalu.

"Sistemnya titip. Jadi bayarnya kalau barang sudah laku," ujar Anik.

Warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru ini mengaku baru sekali menjual rokok ilegal ini. 

Namun menurut para pedagang di sekitarnya, tiga tahun lalu toko Anik juga pernah digerebek Bea Cukai.

Saat itu barang buktinya berkarung-karung rokok ilegal.

Halaman
123