Berita Tulungagung

Ribuan Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Pasar Karangrejo Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satpol PP Tulungagung menghitung temuan rokok ilegal di toko milik Anik Fitriani di Pasar Karangrejo. Razia gabungan bersama Bea Cukai Blitar ini untuk memberantas rokok tanpa cukai.  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Petugas Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung menemukan ratusan bungkus rokok ilegal di toko milik Anik Fitriani yang ada di Pasar Karangrejo, Kecamatan Karangrejo.

Rokok berbagai merek ini dilengkapi dengan cukai palsu yang dicetak dengan kertas biasa. 

Petugas gabungan menemukan rokok ilegal ini di tumpukan barang yang ada di toko milik Anik.

Sekilas, toko milik Anik mirip tempat penampungan sampah, karena penuh dengan bungkusan plastik berisi aneka benda. 

Di atara tumpukan plastik yang tak beraturan ini, petugas menemukan bungkusan plastik berisi ratusan kemasan rokok. 

Totalnya mencapai 331 bungkus rokok dengan merek yang tak banyak dikenal. 

Seperti HYS, Lea, Save Inter, Bintang, New Unggul, Classy, Rq Pro, SBR, Super Mona, Jaguar Mona, Jaran Goyang dan masih banyak lagi. 

Namun yang paling banyak merek Lea warna hitam, sejumlah 331 bungkus.

Sedangkan total rokok yang disita dari toko Anik sebanyak 6.612 batang. 

Anik mengaku, rokok-rokok itu berasal dari Blitar. 

Sales rokok-rokok itu datang sekitar dua bulan lalu.

"Sistemnya titip. Jadi bayarnya kalau barang sudah laku," ujar Anik.

Warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru ini mengaku baru sekali menjual rokok ilegal ini. 

Namun menurut para pedagang di sekitarnya, tiga tahun lalu toko Anik juga pernah digerebek Bea Cukai.

Saat itu barang buktinya berkarung-karung rokok ilegal.

Petugas gabungan juga menyita rokok ilegal di toko milik Ny Sustiyah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. 

Di sini ditemukan 37 bungkus rokok merek Hoki. 

Setiap bungkus rokok ini berisi 20 batang, sehingga totalnya 740 batang rokok. 

Petugas harus mencari rokok-rokok ilegal ini sampai ke kolong tempat tidur. 

Sustiyah mengaku, dirinya awalnya dititipi oleh sales.

Ternyata rokok tanpa cukai ini banyak diminati oleh warga.

Karena itu setiap kali stok habis, Sustiyah menghubungi sales untuk mengirim barang.

"Datangnya (sales) tidak tentu," ucapnya kepada petugas. 

Thomas Edi Purwanto, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Blitar mengaku melacak hingga ke tempat tinggal Anik di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang.

Di sini petugas menemukan lembaran cukai palsu yang dicetak di atas kertas.

"Ternyata rokok ini memang tidak dilengkapi cukai. Penjualnya inisiatif mencetak cukai palsu, dan menempelkannya," ungkap Thomas. 

Total ditemukan 60 lembar, dan setiap lembar ada 90 cukai palsu. 

Petugas juga menemukan jasa foto copy yang mencetak cukai palsu ini.

Petugas memperingatkan pemilik jasa percetakan cukai palsu ini agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami juga menghapus semua file cukai yang ada di komputer supaya tidak bisa mencetak lagi. Kalau diulangi, maka kami akan tindak tegas," ujar Thomas.

Thomas mengakui, toko milik Anik pernah digerebek dan ditemukan rokok  ilegal.

Karena perbuatan ini diulang, maka pihaknya mengenakan wajib lapor. 

Para penjual rokok ilegal ini dinilai melanggar pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007. 

Pelakunya terancam hukuman penjara 1-5 tahun, atau denda 2-10 kali nilai cukai.

"Jadi penjualnya bisa dipenjara, atau hukuman denda," tegas Thomas. 

Thomas juga meragukan, rokok ilegal ini berasal dari Blitar, seperti pengakuan para penjual.

Ia menduga rokok-rokok tanpa cukai sah ini dari Malang. 

Sebab dalam proses pendalaman Bea Cukai, tidak ditemukan tempat produksi rokok ilegal di Blitar.

"Setiap kali dilakukan razia besar, rokok-rokok ini berasal dari Malang," pungkas Thomas.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer