Perampokan di Ngronggot Nganjuk

Perampok di Nganjuk Habisi Korban, Gunakan Uang Curian untuk Bayar Utang dan Sewa Lahan

Perampok di Nganjuk Gunakan Sebagian Uang Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang dan Sewa Lahan Pertanian

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Danendra Kusuma
Ungkap Kasus : Polres Nganjuk merilis ungkap kasus kriminal dan narkoba, Senin (25/8/2025). Salah satu kasus yang berhasil diungkap perampokan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi usai merampok dan menganiaya Enik Mulya Ningsih (55) hingga tewas.

Tersangka melancarkan aksinya di rumah korban di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Jumat (15/8/2025) malam.

Ia membawa kabur uang ratusan juta rupiah yang tersimpan dalam tas milik korban. 

Selain itu, tersangka juga memukuli Enik hingga mengalami luka serius di kepala dan wajah. Meski sempat dirawat intensif di rumah sakit, Enik meninggal dunia pada Selasa (19/8/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa dari total Rp114 juta yang digasak, pelaku telah menggunakan Rp37 juta untuk membayar utang dan menyewa lahan pertanian.

Baca juga: Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades

Sisa uang Rp77 juta sempat disimpan di dua rekening bank dan kini telah disita sebagai barang bukti.

“Pelaku berprofesi sebagai petani. Lahan yang disewa rencananya untuk digarap,” kata Henri saat rilis perkara di Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Beat merah-putih, pakaian, dan uang Rp77 juta.

Motor tersebut menjadi kunci identifikasi karena terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 7 tahun.

Dari keterangan keluarga, saat peristiwa terjadi, korban tengah sendirian di rumah. Suaminya, Jumaji, sedang memijat tetangga desa, sementara anak-anaknya tidak berada di rumah.

Ketika pulang sekitar pukul 20.00 WIB, Jumaji mendapati istrinya dalam kondisi bersimbah darah dan barang berharga raib.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kertosono, kemudian dirujuk ke RSUD Jombang. Namun setelah empat hari menjalani perawatan, nyawanya tidak tertolong.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved