Berita Madiun

Bea Cukai Madiun Gencarkan Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal untuk Persempit Peredaran

Bea Cukai Madiun Gencarkan Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal untuk Persempit Peredaran

Editor: Rendy Nicko
Dok Bea Cukai Madiun
SOSIALISASI - Flyer Sosialisasi Rokok Ilegal dari Bea Cukai di Kabupaten Madiun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, MADIUN - Kantor Bea Cukai Madiun terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik toko untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Langkah ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak peredarannya di wilayah Madiun dan sekitarnya.

Petugas Bea Cukai Madiun, Ilham Zulfikar, mengatakan sosialisasi digelar bersamaan dengan kegiatan pengawasan di sejumlah titik. Pada kegiatan di Kecamatan Madiun, Selasa (12/8/2025) pagi, pihaknya tidak menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

“Empat ciri rokok ilegal yang kami sampaikan adalah rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai berbeda, dan pita cukai bekas. Dari hasil pengecekan hari ini, belum ada indikasi peredaran rokok ilegal dan masyarakat sudah cukup paham ciri-cirinya,” ujarnya.

Menurut Ilham, pemahaman tersebut tidak lepas dari masifnya sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai bersama Satpol PP selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan langsung ke toko-toko dengan memberikan penjelasan dan menempelkan stiker larangan.

Petugas Bea Cukai Madiun melakukan sosialisasi perangi rokok ilegal di Kecamatan Madiun
SOSIALISASI ROKOK ILEGAL - Petugas Bea Cukai Madiun melakukan sosialisasi perangi rokok ilegal di Kecamatan Madiun, Selasa (12/8/2025).

“Dalam stiker itu juga ada kontak center yang bisa dihubungi jika ada tawaran penjualan rokok ilegal,” tambahnya.

Ilham berharap melalui upaya ini, peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat ditekan hingga nol. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak negatif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. 

“Tarif cukai naik, seharusnya peredaran rokok ilegal justru turun. Kalau masyarakat menolak membeli, pabrik rokok ilegal tidak akan bisa memasarkan produknya,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menemukan potensi pelanggaran terkait pita cukai bekas di salah satu toko. Ilham menjelaskan bahwa penggunaan pita cukai bekas termasuk pelanggaran pidana cukai dan bisa berujung penyitaan barang. 

“Biasanya modusnya dilakukan sales yang menukar rokok dengan jumlah tertentu. Itu jelas pelanggaran dan bisa kami tindak,” tegasnya. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved