Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Diduga Gelapkan Dana Rp 32 Miliar, Anggota Koperasi di Trenggalek Laporkan Pengurus 

Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Madani melaporkan pengurus Koperasi ke Polres Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
LAPORAN - Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, melaporkan pengurus atas dugaan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek, Senin (4/8/2025). Kerugian atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 32 miliar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani mendatangi Polres Trenggalek, Jawa Timur, Senin (4/8/2025).

Mereka melaporkan pengurus koperasi madani atas dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek itu.

"Kami menduga bahwasanya pengurus itu telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota kami bahkan disinyalir telah melakukan penggelapan dana," kata Penasihat Hukum pelapor, Irfan Firdianto, Senin (4/8/2025).

Irfan menuturkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan koperasi tersebut satu persatu muncul ke permukaan, terakhir Irfan mempertanyakan rapat anggota tahunan yang tidak mendatangkan seluruh anggota koperasi. 

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Trenggalek tersebut menuturkan jumlah anggota koperasi mencapai ribuan.

Namun untuk sementara waktu, anggota yang melaporkan berjumlah 26 orang.

"Kalau kerugian seluruhnya kami taksir sekitar Rp 32 miliar," lanjutnya.

Baca juga: Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan Dekat Makam Sang Ayah di Kota Probolinggo

Dalam laporan ini, anggota koperasi melaporkan 3 orang pengurus atau pimpinan koperasi tersebut.

Irfan menegaskan tidak menutup kemungkinan, semua anggota koperasi yang merasa menjadi korban akan melapor satu persatu atas kasus tersebut.

"Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Trenggalek. Kami juga telah menyertakan bukti-bukti. Untuk selanjutnya kami serahkan dan kami percayakan kepada Polres Trenggalek untuk mengusut tuntas permasalahan ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki memastikan laporan tersebut telah diterima.

"Tentu saja kami terima, karena pada dasarnya kita tidak boleh menolak laporan dari masyarakat," ucap Maliki.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved