Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Diduga Gelapkan Dana Rp 32 Miliar, Anggota Koperasi di Trenggalek Laporkan Pengurus
Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Madani melaporkan pengurus Koperasi ke Polres Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani mendatangi Polres Trenggalek, Jawa Timur, Senin (4/8/2025).
Mereka melaporkan pengurus koperasi madani atas dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek itu.
"Kami menduga bahwasanya pengurus itu telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota kami bahkan disinyalir telah melakukan penggelapan dana," kata Penasihat Hukum pelapor, Irfan Firdianto, Senin (4/8/2025).
Irfan menuturkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan koperasi tersebut satu persatu muncul ke permukaan, terakhir Irfan mempertanyakan rapat anggota tahunan yang tidak mendatangkan seluruh anggota koperasi.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Trenggalek tersebut menuturkan jumlah anggota koperasi mencapai ribuan.
Namun untuk sementara waktu, anggota yang melaporkan berjumlah 26 orang.
"Kalau kerugian seluruhnya kami taksir sekitar Rp 32 miliar," lanjutnya.
Baca juga: Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan Dekat Makam Sang Ayah di Kota Probolinggo
Dalam laporan ini, anggota koperasi melaporkan 3 orang pengurus atau pimpinan koperasi tersebut.
Irfan menegaskan tidak menutup kemungkinan, semua anggota koperasi yang merasa menjadi korban akan melapor satu persatu atas kasus tersebut.
"Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Trenggalek. Kami juga telah menyertakan bukti-bukti. Untuk selanjutnya kami serahkan dan kami percayakan kepada Polres Trenggalek untuk mengusut tuntas permasalahan ini," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki memastikan laporan tersebut telah diterima.
"Tentu saja kami terima, karena pada dasarnya kita tidak boleh menolak laporan dari masyarakat," ucap Maliki.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
kabupaten Trenggalek
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
KSPPS Madani
Polres Trenggalek
penggelapan dana koperasi
Jawa Timur
tribunmataraman.com
Pemkab Trenggalek Ngebut Operasionalkan 157 Koperasi Merah Putih Dukung Program Prabowo |
![]() |
---|
Optimalkan Kuota, Pemkab Trenggalek Kebut Reaktivasi 16.544 Masyarakat Penerima Bantuan Iuran BPJS |
![]() |
---|
16 Ribu Masyarakat Miskin Trenggalek Dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Terdaftar di Kemenkum, PSHT Trenggalek Resmi Tercatat di Bakesbangpol Sebagai Ormas |
![]() |
---|
Pada DPRD, Wakil Bupati Trenggalek Jelaskan Alasan Pemkab Harus Ajukan Utang Rp 106 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.