Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Larangan Kegiatan di Alun-Alun Trenggalek Saat Agustusan, APKLI Siap Dampingi PKL dan UMKM

Larangan Kegiatan PKL di Alun-Alun Trenggalek saat Agustusan Diminta Dikaji Ulang Karena Dianggap Buat Resah Masyarakat.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Larangan Kegiatan PKL di Alun-Alun Trenggalek saat Agustusan Diminta Dikaji Ulang Karena Dianggap Buat Resah Masyarakat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek yang meniadakan kegiatan di alun-alun dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek mendapat sorotan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) setempat.

Ketua APKLI Trenggalek, Haryo Heru Sulaksono, menyatakan pihaknya telah menerima keluhan dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.

APKLI, kata dia, siap memberikan pendampingan agar para pelaku usaha kecil tetap bisa menjalankan kegiatan ekonomi di momentum penting itu.

“Sudah ada pertemuan dan permintaan dari para PKL yang kita tampung. Kita siap mendampingi agar aktivitas mereka tetap bisa berjalan,” ujar Haryo, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Warga Kediri Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Bulupasar oleh Dinkes

Sebagai tindak lanjut, APKLI berencana mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna menyuarakan aspirasi pedagang.

Pihak APKLI berharap ada respons cepat dari pemerintah mengingat momen perayaan Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi Trenggalek semakin dekat.

Wakil Ketua APKLI Trenggalek, Gaguk Susilo Admojo, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap surat edaran larangan tersebut. Ia menilai kebijakan itu berpotensi memicu keresahan dan dinilai tidak sejalan dengan budaya serta kebiasaan masyarakat Trenggalek.

“Hari Jadi adalah momen penting bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Harapan kami, surat edaran kemarin bisa ditinjau ulang,” ucap Gaguk.

Terkait penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti alun-alun, APKLI mengakui adanya pembatasan aturan. Namun, menurut Gaguk, masih memungkinkan digunakan untuk acara tertentu dengan pertimbangan khusus dan situasional.

Lebih lanjut, APKLI menyayangkan tidak dilibatkannya organisasi mereka dalam pengambilan keputusan penting ini. Padahal sebelumnya, APKLI telah melakukan audiensi dengan bupati dan sejumlah OPD terkait.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami mendorong agar Pemkab Trenggalek meninjau kembali kebijakan tersebut, tentu dengan memperhatikan kearifan lokal dan kepentingan ekonomi rakyat kecil,” pungkas Gaguk.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved