Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemuda Tulungagung Pukuli Teman Saat Mabuk, Terancam 5 Tahun Penjara

Hajar Pemabuk Lain Lantaran Terganggu Saat Asyik Pesta Miras, Pemuda Tulungagung Ini Jadi Tersangka

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
net/Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan pada pria. Foto ini untuk artikel Pemuda Tulungagung Pukuli Teman Saat Mabuk, Terancam 5 Tahun Penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Seorang pemuda berinisial AFA (27), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap MFA (26), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

Aksi kekerasan tersebut terjadi saat AFA sedang dalam kondisi mabuk berat karena mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya di area parkir sebuah warung kopi di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.

Mereka mulai berpesta minuman keras pada Sabtu (12/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu (13/7/2025), MFA datang ke lokasi dalam keadaan sama-sama mabuk.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan di Jalan Raya Madiun-Surabaya: Bus dan Motor Terbakar, Satu Tewas

Kehadirannya justru memicu kemarahan AFA yang merasa terganggu oleh sikap MFA yang dianggap tidak sopan. Dalam kondisi emosi tak terkendali, AFA langsung memukul MFA hingga babak belur.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Selasa (22/7/2025).

Setelah insiden tersebut, MFA melapor ke polisi dan anggota Satreskrim Polres Tulungagung langsung bertindak cepat.

AFA ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB.

Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan AFA sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Tulungagung sendiri kerap melakukan razia terhadap peredaran minuman keras ilegal seperti arak Bali dan arak Jawa.

Meskipun sering digerebek, penjualan miras ilegal masih terjadi secara sembunyi-sembunyi karena tingginya permintaan.

Nanang menegaskan bahwa penyidik kini menjerat pelaku penjual miras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bukan lagi hanya dengan pasal Tipiring (tindak pidana ringan).

“Minuman keras ini kebanyakan berasal dari luar Tulungagung,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena sering menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan, mulai dari kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

“Banyak kejadian kriminal terjadi karena pelakunya dalam keadaan mabuk,” tutup Nanang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved