Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pemuda Tulungagung Pukuli Teman Saat Mabuk, Terancam 5 Tahun Penjara
Hajar Pemabuk Lain Lantaran Terganggu Saat Asyik Pesta Miras, Pemuda Tulungagung Ini Jadi Tersangka
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Seorang pemuda berinisial AFA (27), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap MFA (26), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
Aksi kekerasan tersebut terjadi saat AFA sedang dalam kondisi mabuk berat karena mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya di area parkir sebuah warung kopi di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.
Mereka mulai berpesta minuman keras pada Sabtu (12/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu (13/7/2025), MFA datang ke lokasi dalam keadaan sama-sama mabuk.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan di Jalan Raya Madiun-Surabaya: Bus dan Motor Terbakar, Satu Tewas
Kehadirannya justru memicu kemarahan AFA yang merasa terganggu oleh sikap MFA yang dianggap tidak sopan. Dalam kondisi emosi tak terkendali, AFA langsung memukul MFA hingga babak belur.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Selasa (22/7/2025).
Setelah insiden tersebut, MFA melapor ke polisi dan anggota Satreskrim Polres Tulungagung langsung bertindak cepat.
AFA ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan AFA sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Tulungagung sendiri kerap melakukan razia terhadap peredaran minuman keras ilegal seperti arak Bali dan arak Jawa.
Meskipun sering digerebek, penjualan miras ilegal masih terjadi secara sembunyi-sembunyi karena tingginya permintaan.
Nanang menegaskan bahwa penyidik kini menjerat pelaku penjual miras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bukan lagi hanya dengan pasal Tipiring (tindak pidana ringan).
“Minuman keras ini kebanyakan berasal dari luar Tulungagung,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena sering menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan, mulai dari kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.
“Banyak kejadian kriminal terjadi karena pelakunya dalam keadaan mabuk,” tutup Nanang.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
| Plt Bupati Tulungagung Instruksikan Gerakan Pengolahan Sampah di Seluruh Desa |
|
|---|
| Harga Kedelai Naik, Pembuat Tahu di Gondang Tulungagung Pilih Sesuaikan Ukuran |
|
|---|
| JLS Pantai Brumbun-Pantai Sine Sudah Bisa Dilewati Masyarakat, JLS Tulungagung Sudah 100 Persen |
|
|---|
| Penjelasan Kcunk Motor soal Tudingan Terlibat TPPU Bupati Tulungagung Gatut Sunu |
|
|---|
| Kendaraan Roda 6 Langgar Rekayasa Lalu Lintas Penutupan Jembatan Gondang 1 Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-pada-pria.jpg)