Berita Terbaru kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Kembali Gagalkan Peredaran Pil Koplo dan Sabu-sabu, 4 Orang Ditangkap

Polres Nganjuk kembali membongkar sindikat peredaran pil koplo dan sabu-sabu. empat orang dibekuk

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
dok.polres nganjuk
Salah satu pengedar narkoba yang ditangkap Polres Nganjuk beserta barang buktinya 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk kembali membongkar sindikat peredaran pil koplo dan sabu-sabu.

Kali ini, empat tersangka baru dibekuk. Mereka adalah TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, TS (28), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, HA (34) dan WW (46) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan pihaknya menemukan para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkoba. 

Baca juga: Polres Nganjuk Gulung 4 Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Selain itu, polisi mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru. Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas sampai akarnya," katanya, Kamis (17/7/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Sugiarto menyebut dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, motor, dan plastik klip. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu hasil jual beli antar-pelaku.

"Jaringan ini sangat rapi dan berjenjang. TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA," sebutnya. 

Ia menyatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya.

(Danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved