Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Gulung 4 Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap empat pengedar sabu dan pil koplo, Kamis (10/7/2025). 

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi pil koplo 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap empat pengedar sabu dan pil koplo, Kamis (10/7/2025). 

Para tersangka masing-masing adalah FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk ; MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk ; BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk ; dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. 

Keempatnya merupakan satu jaringan dalam peredaran barang haram tersebut. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menyebut para tersangka diringkus dalam waktu sehari. 

"Ini merupakan hasil sinergitas tim yang mampu mengurai rantai peredaran narkoba dari pengguna, pengedar, hingga ke pelaku utama," katanya. 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menyebut para tersangka memiliki peran berbeda.

Mulai dari pengedar hingga perantara, namun terhubung dalam satu alur distribusi.

Berdasar interogasi, MS mengaku mendapatkan pil dobel L dari BL, sementara BL juga mendapat pasokan sabu dari SR. 

"Mereka berada dalam satu jejaring. Sehingga setiap proses penangkapan membawa kami pada pelaku berikutnya. Total pelaku 4 tersangka," sebutnya. 

Ia memaparkan, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 9.147 butir pil koplo jenis dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai, alat isap sabu, lima unit ponsel, dan tiga sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," paparnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved