Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Penganiayaan di Nganjuk: Warga Mengamuk, Pecahkan Kaca Rumah Tetangga

Kronologi pelaku penganiayaan di Pace Nganjuk diringkus Polisi gegara mengamuk pecahkan kaca tetangga

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Polres Nganjuk
Polres Nganjuk meringkus LM (28), warga Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (14/6/2025). LM diringkus usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM |NGANJUK  - Kasus penganiayaan terjadi di Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk

LM (28), warga Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berbuat onar. 

Dia melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang tak lain tetangganya sendiri. 

Bukan hanya itu, emosi yang membuncah mendorong LM bertindak melebihi batas. Ia turut memecahi kaca rumah korban hingga hancur berkeping. 

Baca juga: Jadwal Piala Dunia Antarklub 2025 Man City vs Wydad AC Live di TV Mana?

Akibat perbuatannya, LM pun diringkus personel Polres Nganjuk

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso mengatakan kejadian bermula ketika pelaku dan ayahnya mendatangi rumah korban untuk mencari ayah korban. 

Tak diketahui pasti maksud kedatangan keduanya. 

"Saat datang, keduanya disambut oleh korban," katanya, Sabtu (14/6/2025). 

Pujo melanjutkan, korban bilang kepada keduanya jika ayahnya sedang tidak berada di rumah. 

Mendengar jawaban tersebut, LM malah naik pitam. 

Kemudian, tersangka menendang korban di bagian ulu hati hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh. 

Korban lantas berlari ke kamar untuk menyelamatkan diri sembari menahan sakit. 

"Pelaku juga memecahkan kaca jendela rumah. Setelahnya meninggalkan rumah korban," terangnya. 

Mendapat kekerasan, korban langsung melapor ke Polsek Pace. 

Polsek Pace menindaklanjuti laporan korban dengan memburu pelaku. 

LM pun dapat diringkus di tempat persembunyiannya yang masih di lingkungan Dusun Karanganom. 

"Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Pace. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya. (nen) 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved