Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Alasan Pemkab Trenggalek Pilih Desa Ngentrong Jadi Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Pemkab Trenggalek beberkan alasan memilih desa Ngentrong di kecamatan Karangan sebagai lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek menjalin kerjasama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
PLTSa berkapasitas 35 Mega Watt tersebut akan dibangun di atas lahan Pemkab Trenggalek seluas 9,8 hektar. PLTSa tersebut diproyeksikan bisa mengolah sampah hingga 150 ton sampah perhari.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Trenggalek Muyono Piranata mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam pemilihan Desa Ngentrong, sebagai lokasi pembangunan PLTSa.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Sewakan Lahan 9,8 Hektar di Karangan Untuk Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
"Pertimbangan pertama, karena tanah di sana merupakan aset pemerintah daerah, sehingga ketika lama kontrak itu 30 tahun, dijamin tidak akan terjadi suatu permasalahan di kemudian hari," kata Muyono, Sabtu (14/6/2025).
Sedangkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah, Desa Srabah, Kecamatan Bendungan merupakan lahan milik Perum Perhutani, sehingga yang dikhawatirkan terdapat batasan regulasi-regulasi dalam pembangunan PLTSa.
"Untuk itulah lokasinya di Desa Ngentrong dengan harapan nantinya tidak meninggalkan suatu permasalahan di kemudian hari," lanjutnya.
Jika PLTSa sudah berjalan, Kabupaten Trenggalek mempunyai kewajiban untuk menyediakan sampah sejumlah 150 ton perhari, sedangkan potensi sampah di Trenggalek sebesar 300 ton per hari.
Namun demikian, kendalanya adalah cakupan wilayah Trenggalek yang luas terutama di pegunungan yang cukup jauh jika sampahnya harus dibawa ke PLTSa.
"Kita juga akan melakukan kajian-kajian, barangkali desanya cukup, tentunya dari sisi ekonomis tidak akan menguntungkan kalau kita angkut ke Desa Ngentrong," ucap Muyono.
Jika PLTSa tersebut sudah beroperasi maka pembuangan akhir sampah tidak lagi akan ke Srabah, melainkan ke Desa Ngentrong.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan dampak dari PLTSa tersebut sangat minim sehingga aman untuk lingkungan sekitar.
"Dengan sistem kimia ini, limbah cairnya saja tetap kita olah, jadi tidak ada limbah yang nantinya akan mencemari ke lingkungan atau sungai, selain itu dari permukiman warga juga cukup jauh," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Pembangkit listrik tenaga sampah
Pemkab Trenggalek
Desa Ngentrong
tribunmataraman.com
Optimalkan Kuota, Pemkab Trenggalek Kebut Reaktivasi 16.544 Masyarakat Penerima Bantuan Iuran BPJS |
![]() |
---|
16 Ribu Masyarakat Miskin Trenggalek Dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Terdaftar di Kemenkum, PSHT Trenggalek Resmi Tercatat di Bakesbangpol Sebagai Ormas |
![]() |
---|
Pada DPRD, Wakil Bupati Trenggalek Jelaskan Alasan Pemkab Harus Ajukan Utang Rp 106 Miliar |
![]() |
---|
Nekat Curi Motor di Sawah Trenggalek, Pria Makassar Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.