Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Aksi 2 Maling di Nganjuk Tarik Motor Curian Pakai Becak Terekam CCTV, Kini Diringkus Polisi

Dua orang di Sukomoro Nganjuk mencuri motor Yamaha V80 dengan cara menariknya menggunakan becak.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
Barang bukti pencurian motor Yamaha V80 di Kabupaten Nganjuk. 

Selain itu, tersangka menggunakan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.

"Kami juga mengamankan barang bukti becak motor dan tali tampar untuk menarik motor curian," urainya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," terangnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved