Berita Terbaru Kota Kediri

Gunakan Peta Palsu, Pria warga Kaliombo, Kota Kediri Tipu Pedagang Ikan dengan Modus Order Fiktif

Seorang pria warga Kaliombo, Kota Kediri Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Penipuan Orderan Fiktif yang Rugikan Sejumlah Pedagang.

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/Polsek Gurah
DIAMANKAN - Petugas Polsek Gurah mengamankan Rudi Mua’anam (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus orderan fiktif, Senin (5/5/2025). pelaku menjalankan aksinya dengan memesan berbagai jenis ikan melalui aplikasi WhatsApp, disertai kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang diterima di lokasi tujuan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Seorang pria berinisial Rudi Mua’anam (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus orderan fiktif yang merugikan sejumlah pedagang.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Gurah setelah menerima laporan dari salah satu korban.

Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EA (36), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

EA mengaku menjadi korban penipuan pesanan ikan laut dalam jumlah besar yang tidak pernah dibayar.

"Pelaku memesan berbagai jenis ikan dari korban dengan alasan untuk dijual kembali dan dimasak. Tapi setelah barang dikirim, pelaku menghilang," kata Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Iptu Yudi menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memesan berbagai jenis ikan melalui aplikasi WhatsApp, disertai kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang diterima di lokasi tujuan.

Namun, setelah bertemu dan menerima sebagian barang, pelaku hanya membawa separuh dari pesanan.

Sisanya diminta untuk diantar dengan mengikuti petunjuk lokasi rumah yang dikirimkan melalui tautan peta palsu. 

Baca juga: Polres Nganjuk Ringkus Pencuri Motor, Lacak Jejak Pelaku Lewat FB

"Dengan cara ini, pelaku berhasil melarikan diri dan menghilangkan jejaknya," katanya. 

Adapun rincian pesanan fiktif itu meliputi 8 kg udang VA seharga Rp 640 ribu, 10 kg ikan tuna senilai Rp 400 ribu, 5 kg kakap Rp 425 ribu, 3 kg kerapu Rp 225 ribu, 3 kg cumi cantik Rp 240 ribu, dan 5 kg kerang hijau Rp 125 ribu.

Total nilai kerugian mencapai Rp 2.065.000.

"Pelaku sempat menjanjikan akan mentransfer setengah dari total harga, lalu sisanya dibayar setelah barang diterima. Tapi setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi," kata Kapolsek Gurah

Merasa ditipu, EA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Rudi akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Bence, Kota Kediri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved