Berita Terbaru Surabaya
Tindaklanjuti Aduan, Pemkot Surabaya Kembalikan 16 Ijazah Karyawan yang Sempat Ditahan Perusahaan
Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan.
Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
"[Proses klarifikasi] perusahaan itu enak kok. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," katanya.
Berdasarkan proses klarifikasi kedua belah pihak, penahanan ijazah disebabkan oleh beberapa hal.
Baca juga: Kadindik Jatim Jelaskan Mekanisme Penerbitan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Oleh Perusahaan
Di antaranya, persyaratan rekrutmen pekerja, penahanan sebagai jaminan akibat persolan saat bekerja, hingga berbagai alasan lainnya.
"Ada perhitungan yang masih kurang [menurut perusahaan], sehingga itu (ijazah) harus diberikan [sebagai jaminan] oleh pekerja. Ada juga yang harus diselesaikan dari sisi finansial," kata Zaini.
Perusahaan yang melakukan penahanan terdiri dari berbagai bidang.
Di antaranya, ada yang bergerak di bidang manufaktur, retail, ekspedisi, hingga berbagai bidang lainnya.
Menariknya, tidak semua perusahaan yang memperkerjakan warga Surabaya tersebut berada di Surabaya. Sekalipun demikian, pihaknya tetap melakukan fasilitasi.
"Ada yang di Sidoarjo sehingga kita juga berkoordinasi dengan teman-teman [Disnaker] Jatim dan [Disnaker] Sidoarjo. Alhamdulillah juga sudah selesai," katanya.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) nomor 8/2016, Negara secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli, yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan (pasal 42).
Perda yang mengatur Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut juga membunyikan sanksi pidana kurungan 6 bulan hingga denda Rp50 juta.
Satu di antara penerima ijazah tersebut adalah Suhartini Fitriana. Selama sekitar sembilan tahun, ijazahnya ditahan.
Padahal, dia hanya bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo sekitar 2 tahun. Sebelumnya, untuk bisa bekerja di perusahaan ini, dia disyaratkan untuk menyerahkan dokumen ijazah asli.
"Ada pernjanjian kontrak [untuk menyerahkan ijazah]. Okelah karena kita butuh pekerjaan saat itu," kata Suhartini.
"Setelah sekitar 2 tahun bekerja, saya resign tanpa permasalahan apapun. Namun, ketika saya meminta kembali ijazah ini justru dipersulit," imbuhnya
Selama setahun, Suhartini terus menagih pengembalian ijazah S1 tersebut. Namun, pihak perusahaan terus menolak.
Baca juga: Gubenur Khofifah Kumpulkan Pekerja yang Ijazahnya Ditahan, Siapkan Penerbitan Ulang Ijazah
Gandeng Anak Muda, Etty Soraya Dorong UMKM Hadirkan Pilihan Merchandise Khas Surabaya yang Beragam |
![]() |
---|
MK Tegaskan Hak Berpendapat, Sistem Informasi Diarahkan Dukung Demokrasi Digital |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2025 Sebagai Tokoh Ekonomi Regional |
![]() |
---|
Bukan Cuma Wajah, Tren Kecantikan Filler Telinga Kini Diminati Perempuan Surabaya |
![]() |
---|
1.838 PPPK Resmi Jadi ASN PPPK , Eri Cahyadi Berpesan ASN Harus Jadi Pemimpin Sejati Kota Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.