Berita Terbaru Surabaya

Tindaklanjuti Aduan, Pemkot Surabaya Kembalikan 16 Ijazah Karyawan yang Sempat Ditahan Perusahaan

Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan. 

|
Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/Bobby Koloway
KEMBALIKAN IJAZAH PEKERJA - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, bertemu kepada perwakilan pekerja yang baru saja menerima ijazah dari perusahaan, Kamis (23/4/2025). Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan. 

"[Proses klarifikasi] perusahaan itu enak kok. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," katanya.

Berdasarkan proses klarifikasi kedua belah pihak, penahanan ijazah disebabkan oleh beberapa hal.

Baca juga: Kadindik Jatim Jelaskan Mekanisme Penerbitan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Oleh Perusahaan

Di antaranya, persyaratan rekrutmen pekerja, penahanan sebagai jaminan akibat persolan saat bekerja, hingga berbagai alasan lainnya.

"Ada perhitungan yang masih kurang [menurut perusahaan], sehingga itu (ijazah) harus diberikan [sebagai jaminan] oleh pekerja. Ada juga yang harus diselesaikan dari sisi finansial," kata Zaini.

Perusahaan yang melakukan penahanan terdiri dari berbagai bidang.

Di antaranya, ada yang bergerak di bidang manufaktur, retail, ekspedisi, hingga berbagai bidang lainnya.

Menariknya, tidak semua perusahaan yang memperkerjakan warga Surabaya tersebut berada di Surabaya. Sekalipun demikian, pihaknya tetap melakukan fasilitasi.

"Ada yang di Sidoarjo sehingga kita juga berkoordinasi dengan teman-teman [Disnaker] Jatim dan [Disnaker] Sidoarjo. Alhamdulillah juga sudah selesai," katanya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) nomor 8/2016, Negara secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli, yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan (pasal 42). 

Perda yang mengatur Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut juga membunyikan sanksi pidana kurungan 6 bulan hingga denda Rp50 juta.

Satu di antara penerima ijazah tersebut adalah Suhartini Fitriana. Selama sekitar sembilan tahun, ijazahnya ditahan. 

Padahal, dia hanya bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo sekitar 2 tahun. Sebelumnya, untuk bisa bekerja di perusahaan ini, dia disyaratkan untuk menyerahkan dokumen ijazah asli.

"Ada pernjanjian kontrak [untuk menyerahkan ijazah]. Okelah karena kita butuh pekerjaan saat itu," kata Suhartini.

"Setelah sekitar 2 tahun bekerja, saya resign tanpa permasalahan apapun. Namun, ketika saya meminta kembali ijazah ini justru dipersulit," imbuhnya

Selama setahun, Suhartini terus menagih pengembalian ijazah S1 tersebut. Namun, pihak perusahaan terus menolak.

Baca juga: Gubenur Khofifah Kumpulkan Pekerja yang Ijazahnya Ditahan, Siapkan Penerbitan Ulang Ijazah

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved