Sritex Bangkrut

Riwayat Sritex yang Kini Bangkrut: Dimulai Dari Kios di Pasar Klewer Hingga Jadi Raksasa Tekstil

Inilah sejarah Sritex yang kini bangkrut dan PHK rbuan karyawan. Dulu dimulai dari kios kecil dan jadi raksasa tekstil di Indonesia dan Asia Tenggara

|
Editor: eben haezer
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERIMA NASIB : Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pernah menjadi raksasa industri tekstil di Indonesia dan Asia Tenggara, Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akhirnya jatuh dan terpaksa melakukan PHK terhadap ribuan buruhnya di berbagai tempat. 

Setelah dinyatakan pailit, Sritex mulai menutup pabriknya mulai Maret 2025. Sehingga, hari ini (28/2/2025) merupakan hari terakhir bekerja bagi para buruh Sritex. 

Seperti diberitakan kompas.com, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

Selanjutnya, urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Sejarah Sritex

Sebelum jatuh, Sritex pernah menjadi raksasa industri tekstil di Indonesia. 

Namun sebelum menjadi sebuah perusahaan raksasa, Sritex juga bermula dari sebuah kios kecil di pasar Klewer, Solo, yang dibangun oleh H.M Lukminto pada 1966.  Kios kecil itu diberi nama UD Sri Rejeki dan menjual tekstil secara eceran. 

Pada tahun 1968, usaha UD Sri Rejeki mengalami perkembangan pesat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved