Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Nekat! Perempuan Asal Ngantru Tulungagung Ditangkap Karena Menggelapkan Motor Pinjaman

perempuan di Ngantru Tulungagung meminjam sepeda motor milik temannya namun kemudian digadaikan ke tukang gadai gelap.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Polres Tulungagung
TERSANGKA PENGGELAPAN - Sosok SW (46) Perempuan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor yang dipinjamnya. SW ditangkap Rabu (5/2/2025) setelah menggadaikan motor yang dipinjamnya. (POLRES TULUNGAGUNG) 

Polisi kemudian menyita menyita sepeda motor milik Suroto dari pihak yang menggadainya.

Sepeda motor itu dijadikan barang bukti, sementara SW ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung selama proses hukum,” tegas Nanang.

Penyidik menjerat SW dengan pasal Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved