Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemkab Tulungagung Ingin Bangun TPS Terpadu Dekat Pasar Hewan, Sudah Ada Investor yang Tertarik

Pemkab Tulungagung mematangkan rencana pembangunan TPS Terpadu di dekat Pasar Hewan Terpadu. Sudah ada investor yang tertarik.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
luthfi husnika
Ilustrasi tempat pembuangan sampah 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang mematangkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di dekat Pasar Hewan Terpadu (PHT).

Lokasinya ada di tanah aset Pemkab Tulungagung seluas 8.000 meter persegi, dekat wilayah Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.

Pembangunan TPST dengan teknologi modern ini sekurangnya membutuhkan anggaran Rp 150 miliar.

“Untuk tahun ini kami akan selesaikan DED (detailed engineering design) dan FS (Feasibility Study/studi kelayakan),” jelas Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulungagung, Yudha Yanuar Hadi.

TPST berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang merupakan tempat pembuangan sampah terbuka.

TPST nantinya berwujud hanggar. Di dalamnya berisi mesin-mesin pengolahan sampah, mulai dari konveyor, pemilah sampah dan pencacah sampah.

Untuk membangun pengolahan sampah modern ini, DLH akan menggandeng pihak swasta.

Sejauh ini sudah ada 1 perusahaan yang sudah melakukan presentasi, menawarkan kerja sama ini.

“Ada satu perusahaan dari Surabaya, dia sudah berpengalaman mengelola sampah di sejumlah daerah. Kami melakukan penjajakan,” sambung Yudha.

Saat ini produksi sampah di Kabupaten Tulungagung mencapai 100-110 ton per hari.

Dari jumlah itu, 60 persen di antaranya berupa sampah organik.

Sementara TPST yang ditawarkan calon mitra ini mampu mengolah sampah 40-50 ton per hari.

“Sebenarnya ditawarkan 100 ton per hari, tapi kami studi ke daerah lain efektif di angka 40-50 ton. Kalau dipaksakan 100 ton malah tidak maksimal,” ungkap Yudha.

Nantinya TPST akan difokuskan untuk mengolah sampah di wilayah perkotaan.

Sisa produksi total sampah Kabupaten Tulungagung tetap akan dibuang ke TPA Segawe di Kecamatan Pagerwojo.

Jika beroperasi, TPST bisa menyerap 50 persen total produksi sampah, dan bisa memperpanjang masa pakai TPA Segawe.

“Dengan biaya yang demikian besar, pastinya akan multiyears (tahun jamak). Kami masih memikirkan opsi terbaik untuk pendanaannya,” ucap Yudha.

DLH sudah melakukan sosialisasi ke Pemerintah Desa Sumberdadi, perwakilan warga, dan perwakilan organisasi.

Hasilnya tidak ada penolakan dengan dikuatkan tanda tangan dari para pihak.

Secara aturan, jarak minimal TPST dari permukiman adalah 500 meter hingga 1 km.

Jarak ini sudah terpenuhi sehingga menjamin keberadaannya tidak akan mengganggu kenyamanan warga.

Luas area yang dibutuhkan 2.000-3.000 meter persegi, sementara lahan yang tersedia mencapai 8.000 meter persegi.

DLH mengupayakan opsi pembiayaan untuk pengadaan TPST ini.

“Karena anggarannya sangat besar, segala opsi akan kami jajaki. Seperti Dak (Dana Alokasi Khusus), atau pembiayaan sinergi pemerintah pusat dan daerah,” tandas Yudha.

Masalah Sampah di Tulungagung

Sampah masih menjadi masalah di Kabupaten Tulungagung.

Pertumbuhan penduduk membuat banyak rumah tidak punya tempat pengolahan sampah mandiri.

Akibatnya banyak tempat pembuangan sampah liar  termasuk di tepi jalan.

Parahnya, tak jarang warga membuang bungkusan sampah ke aliran sungai.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved