Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Rita Karyawati Bu Dendy Tulungagung yang Menggelapkan Rp 720 Juta Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto dengan hukuman 3 tahun penjara

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/david yohanes
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto dengan hukuman 3 tahun penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto (32), pada sidang Selasa (14/1/2025).

Rita adalah karyawan Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung yang menggelapkan uang perusahaan. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Dalam amar putusannya, Rita terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dakwaan primer, pasal 374 KUHP.

Baca juga: Kuli Bangunan di Tulungagung Tewas Setelah Terjatuh di Area Pembangunan Rumah Makan

Total nilai uang perusahan milik Bu Dendy, CV Denov Putra Brilian sebesar Rp 720 juta. 

Uang ini dipakai menutup utang, karena terdakwa terjerat  arisan online dan pinjaman online. 

Namun ada pengembalian sebesar Rp 200 juta  dengan cara ditransfer.

Lalu Rita dengan suka rela menyerahkan mobil miliknya, dan sebuah HP merek Iphone 13 Pro sebagai jaminan. 

Dalam putusannya, hakim mengembalikan Iphone itu kepada Rita. 

Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, mengatakan putusan 3 tahun pidana penjara ini sangat berat. 

"Dari perkara penggelapan dalam jabatan yang kami dampingi, ini paling berat," ujar Fitri. 

Menyikapi putusan ini, Fitri yang mewakili Rita menyatakan pikir-pikir.

Ia akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menentukan sikap selanjutnya, menerima putusan atau banding. 

Lebih jauh Fitri mengatakan, Rita sebenarnya sudah pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya. 

"Pada dasarnya dia merasa bersalah. Namun putusan ini tergolong berat jika melihat tuntutan JPU," sambung Fitri. 

Selama bekerja di Bu Dendy, Rita dipercaya menjadi customer service (CS). 

Dia bertugas menerima uang muka (DP) mitra waralaba Nyoklat Klasik.

Dalam modusnya, Rita menyerahkan nomor rekening pribadi milik kerabatnya untuk pembayaran uang muka, bukan nomor rekening perusahaan. 

Uang diteruskan ke rekening milik Rita, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

Dari berkas perkara, ada 105 calon mitra yang uang mukanya digelapkan hingga terkumpul Rp 720,2 juta. 

Perbuatannya terungkap setelah seorang calon mitra mempertanyakan, karena rekening pembayaran uang muka bukan milik perusahaan. 

Pihak perusahan kemudian melakukan audit hingga terbongkar deretan penggelapan yang dilakukan Rita. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved