Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Rita Karyawati Bu Dendy Tulungagung yang Menggelapkan Rp 720 Juta Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto dengan hukuman 3 tahun penjara

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/david yohanes
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto dengan hukuman 3 tahun penjara 

"Pada dasarnya dia merasa bersalah. Namun putusan ini tergolong berat jika melihat tuntutan JPU," sambung Fitri. 

Selama bekerja di Bu Dendy, Rita dipercaya menjadi customer service (CS). 

Dia bertugas menerima uang muka (DP) mitra waralaba Nyoklat Klasik.

Dalam modusnya, Rita menyerahkan nomor rekening pribadi milik kerabatnya untuk pembayaran uang muka, bukan nomor rekening perusahaan. 

Uang diteruskan ke rekening milik Rita, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

Dari berkas perkara, ada 105 calon mitra yang uang mukanya digelapkan hingga terkumpul Rp 720,2 juta. 

Perbuatannya terungkap setelah seorang calon mitra mempertanyakan, karena rekening pembayaran uang muka bukan milik perusahaan. 

Pihak perusahan kemudian melakukan audit hingga terbongkar deretan penggelapan yang dilakukan Rita. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved