Penyalahgunaan Aset Pemkab Nganjuk
Duduk Perkara Penyalahgunaan Bangunan Lama RSUD Kertosono Nganjuk Jadi Tempat Karaoke
Inilah duduk perkara penyalahgunaan aset Bangunan lama RSUD Kertosono Nganjuk jadi tempat karaoke dan penginapan kelas melati
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
"Terhitung sejak saat itu pula, RSUD Kertosono Lama kosong hingga kini," urainya.
Ia membeberkan, pihaknya tuntas berkoordinasi dengan Pemkab Nganjuk untuk memaksimalkan dan memfungsikan RSUD Kertosono lama.
"Tentu agar bermanfaat bagi warga," bebernya.
Di sisi lain, seorang warga setempat, Totok membenarkan jika dirinya pernah mengajukan izin pemanfaatan RSUD untuk UMKM.
Pemanfaatan UMKM yang dimaksud berupa kafe.
"Setelah berproses, saya mengakui memang pengajuan izin ini tak disetujui Pj Bupati," terangnya.
Berjalannya waktu, tambah Totok, rekannya, yang ia sebut 'pengembang', menyalahgunakan RSUD Kertosono Lama.
Berdasar penuturannya, kawannya itu bernama Samsul warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Namun, ia gamang menyebut bangunan RSUD Kertosono Lama disalahgunakan jadi tempat karaoke dan penginapan melat.
Bak sulap, ia berdalih fasilitas itu mendadak ada tanpa sepengetahuannya.
"Saya tak tidak tahu dan tidak monitor (ada tempat karaoke dan penginapan). Saya hanya mengajukan izin untuk UMKM. Kalau di lapangan saya tidak monitor," tutupnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.