Penyalahgunaan Aset Pemkab Nganjuk
Duduk Perkara Penyalahgunaan Bangunan Lama RSUD Kertosono Nganjuk Jadi Tempat Karaoke
Inilah duduk perkara penyalahgunaan aset Bangunan lama RSUD Kertosono Nganjuk jadi tempat karaoke dan penginapan kelas melati
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin menyebut sebelumnya ada pihak yang mengajukan izin pemanfaatan bangunan kosong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama yang berlokasi di Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Izin pemanfaatan diajukan lantaran bangunan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Berdasar informasi yang dihimpun, izin itu dikirimkan pada Oktober 2024.
Baca juga: Bangunan Lama RSUD Kertosono Nganjuk Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan, ini Tindakan Satpol PP
Namun, Pj Bupati Nganjuk telah menolak memberikan izin.
"Izin pemanfaatannya untuk UMKM. Izin sudah sempat dinaikkan ke meja Pj Bupati. Tapi, Pj Bupati menolaknya," kata Yasin -sapaan Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk- saat ditemui di RSUD Kertosono lama, Jumat (3/1/2024).
Lebih lanjut, Yasin menyatakan, penolakan pemberian itu bukan tanpa alasan.
Sebab, pada 2025, terdapat perencanaan, pengembangan layanan rumah sakit jiwa di RSUD Kertosono lama.
"Dalam jangka waktu dekat akan dibersihkan dan ditata untuk layanan rumah sakit jiwa," paparnya.
Ia mengungkapkan, pendataan aset daerah merupakan bagian penting.
Pendataan aset pun telah dilaksanakan Pemkab Nganjuk dengan seksama.
Dengan langkah itu, tak akan terjadi kehilangan maupun kerusakan pada aset yang ada. Terlebih lagi, aset daerah bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Yasin juga berharap persoalan penyalahgunaan aset daerah tak kembali terulang.
"Bila ada pihak yang hendak memanfatkan aset daerah tentunya harus mematuhi regulasi yang ada. Misalnya, mengajukan izin pemanfaatan hingga pembahasan sistem sharing," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, M. Fauzi Irwana, menjelaskan rencananya, pada 2018, RSUD Kertosono lama digunakan sebagai lokasi rehabilitasi pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim.
Tapi, Karena ada satu hal yang tak terlampaui rencana itu urung dilaksanakan.
"Terhitung sejak saat itu pula, RSUD Kertosono Lama kosong hingga kini," urainya.
Ia membeberkan, pihaknya tuntas berkoordinasi dengan Pemkab Nganjuk untuk memaksimalkan dan memfungsikan RSUD Kertosono lama.
"Tentu agar bermanfaat bagi warga," bebernya.
Di sisi lain, seorang warga setempat, Totok membenarkan jika dirinya pernah mengajukan izin pemanfaatan RSUD untuk UMKM.
Pemanfaatan UMKM yang dimaksud berupa kafe.
"Setelah berproses, saya mengakui memang pengajuan izin ini tak disetujui Pj Bupati," terangnya.
Berjalannya waktu, tambah Totok, rekannya, yang ia sebut 'pengembang', menyalahgunakan RSUD Kertosono Lama.
Berdasar penuturannya, kawannya itu bernama Samsul warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Namun, ia gamang menyebut bangunan RSUD Kertosono Lama disalahgunakan jadi tempat karaoke dan penginapan melat.
Bak sulap, ia berdalih fasilitas itu mendadak ada tanpa sepengetahuannya.
"Saya tak tidak tahu dan tidak monitor (ada tempat karaoke dan penginapan). Saya hanya mengajukan izin untuk UMKM. Kalau di lapangan saya tidak monitor," tutupnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.