Penyalahgunaan Aset Pemkab Nganjuk
Bangunan Lama RSUD Kertosono Nganjuk Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan, ini Tindakan Satpol PP
Bangunan lama RSUD Kertosono nganjuk dijadikan tempat karaoke dan penginapan kelas melati. Ini tindakan Satpol PP
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Komisi IV DPRD setempat kembali meninjau bangunan kosong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama, Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Jumat (3/1/2025).
Hal tersebut dilakukan guna memastikan sejumlah barang yang diduga jadi fasilitas tempat karaoke dan penginapan melati ilegal telah diangkut oleh pengelola.
Sementara, Satpol PP juga memutuskan tak memberikan sanksi kepada pengelola.
Baca juga: Di Luar Nalar, Bangunan Lama RSUD Kertosono Nganjuk Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan Kelas Melati
Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, mengatakan berdasar hasil pengecekan ada sembilan ruangan yang diduga jadi kamar penginapan.
Di kamar tersebut terdapat kasur, beberapa juga dilengkapi pendingin atau AC.
Selain itu, ada pula satu ruangan yang ditengarai tempat karaoke. Sebab di sana ditemukan TV dan sound system.
Suharono memastikan aktivitas di aset Pemkab Nganjuk itu tak berizin.
"Kami melakukan tindakan dengan melihat kondisi lapangan sekaligus menyampaikan kepada pengelola tidak boleh ada kegiatan di tanah aset daerah sebelum mendapat izin. Kami minta aktivitas dihentikan, kemarin, Kamis (3/1/2025). Hal ini telah disepakati," katanya.
Usai muncul kesepakatan itu, pengelola mengangkut sejumlah barang.
Pantauan di lokasi, hanya ada sedikit barang yang tersisa yang belum terangkut. Antara lain, tiga AC, sofa, satu kasur, dan satu dipan.
"Sebagian besar barang sudah diangkut. Sampai hari ini masih proses (pengangkutan)," paparnya.
Suharono menyebut, pihaknya memilih menangani persoalan ini secara persuasif.
Kendati, di Peraturan Daerah (Perda) diatur mengenai sanksi terhadap penyalahgunaan aset pemerintah daerah.
"Di Perda sebenarnya ada, tapi tak perlu diterapkan sanksi. Kami gunakan langkah persuasif, sudah diingatkan dan diindahkan pengelola, (persoalan) selesai," sebutnya.
(Danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
Editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.