Penyalahgunaan Aset Pemkab Nganjuk

Duduk Perkara Penyalahgunaan Bangunan Lama RSUD Kertosono Nganjuk Jadi Tempat Karaoke

Inilah duduk perkara penyalahgunaan aset Bangunan lama RSUD Kertosono Nganjuk jadi tempat karaoke dan penginapan kelas melati

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
Ist
Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP meninjau lokasi Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama yang diduga sempat dialih fungsikan sebagai tempat karaoke dan penginapan melati, Jumat (3/1/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin menyebut sebelumnya ada pihak yang mengajukan izin pemanfaatan bangunan kosong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama yang berlokasi di Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. 

Izin pemanfaatan diajukan lantaran bangunan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. 

Berdasar informasi yang dihimpun, izin itu dikirimkan pada Oktober 2024.

Baca juga: Bangunan Lama RSUD Kertosono Nganjuk Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan, ini Tindakan Satpol PP

Namun, Pj Bupati Nganjuk telah menolak memberikan izin. 

"Izin pemanfaatannya untuk UMKM. Izin sudah sempat dinaikkan ke meja Pj Bupati. Tapi, Pj Bupati menolaknya," kata Yasin -sapaan Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk- saat ditemui di RSUD Kertosono lama, Jumat (3/1/2024). 

Lebih lanjut, Yasin menyatakan, penolakan pemberian itu bukan tanpa alasan. 

Sebab, pada 2025, terdapat perencanaan, pengembangan layanan rumah sakit jiwa di RSUD Kertosono lama. 

"Dalam jangka waktu dekat akan dibersihkan dan ditata untuk layanan rumah sakit jiwa," paparnya. 

Ia mengungkapkan, pendataan aset daerah merupakan bagian penting. 

Pendataan aset pun telah dilaksanakan Pemkab Nganjuk dengan seksama. 

Dengan langkah itu, tak akan terjadi kehilangan maupun kerusakan pada aset yang ada. Terlebih lagi, aset daerah bisa bermanfaat bagi masyarakat. 

Yasin juga berharap persoalan penyalahgunaan aset daerah tak kembali terulang. 

"Bila ada pihak yang hendak memanfatkan aset daerah tentunya harus mematuhi regulasi yang ada. Misalnya, mengajukan izin pemanfaatan hingga pembahasan sistem sharing," ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, M. Fauzi Irwana, menjelaskan rencananya, pada 2018, RSUD Kertosono lama digunakan sebagai lokasi rehabilitasi pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim. 

Tapi, Karena ada satu hal yang tak terlampaui rencana itu urung dilaksanakan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved