Penyalahgunaan Aset Pemkab Nganjuk
Di Luar Nalar, Bangunan Lama RSUD Kertosono Nganjuk Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan Kelas Melati
Bangunan lama RSUD Kertosono Nganjuk disalahgunakan menjadi tempat karaoke dan penginapan kelas melati. Siapa pelakunya?
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Bangunan lama milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono di Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Sebagian ruangan di rumah sakit tersebut diduga telah disulap menjadi tempat karaoke dan penginapan kelas melati.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya fasilitas atau perlengkapan tak lazim. Padahal, meski kosong, gedung RSUD Kertosono lama merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Sehingga, perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dalam pemanfaatannya.
Aktivitas ilegal ini pun memantik keresahan warga sekitar.
Mereka lantas wadul ke dewan serta Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, M. Fauzi Irwana mengatakan pihaknya sudah menanggapi laporan masyarakat itu dengan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kertosono lama, Kamis (2/1/2025).
Saat sidak, Fauzi menemukan beragam barang tak semestinya di sejumlah ruangan.
Yakni, kasur, sofa, AC, TV, dan sound system.
"Kita cek ke lokasi. Memang benar adanya ada penggunaan aset daerah yang tak sesuai ketentuan," katanya, Jumat (3/1/2025).
Di hari yang sama, lanjut Fauzi, pihaknya duduk bersama bareng pengelola dan Satpol PP.
Dari situ disepakati kegiatan terselubung di RSUD Kertosono lama dihentikan.
Selain itu, pengelola harus mengangkut beragam barang yang ada.
"Sesuai kesepakatan kegiatan di rumah sakit ini dihentikan. Karena Pemkab belum mengeluarkan izin apa pun," terangnya.
(DAnendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
Editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.