Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan

Dengan Suara Bergetar, Rektor Minta Pembunuh Mahasiswi UTM Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH meminta Polres Bangkalan menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus mahasiswi UTM dibunuh kekasih

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad faisol
Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH, MM ketika berada di depan Gedung Satreskrim Polres Bangkalan menjelang siaran pers ungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswinya, Senin (2/12/2024). Tampak tersangka MMA (21) mengenakan seragam tersangka 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BANGKALAN – Civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berduka setelah seorang mahasiswinya, EJ (22),  warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan, Minggu (2/12/2024) malam.

Korban dihabisi kekasihnya sendiri, Moh Maulidi Al Izhaq (21) yang menolak bertanggungjawab atas kehamilan korban. 

EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM.

Baca juga: Duka Mendalam, Warga Sebut Korban Pembunuhan di Bangkalan Satu-satunya Harapan Keluarga

Sedangkan pelakunya mahasiswa semester 7 STIT Al Ibrohimi Kecamatan Galis, Bangkalan. 

Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024), mengatakan bahwa pelaku harusnya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” kata Prof Safi’ dengan suara bergetar. 

Sebelumnya, dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Pasal 340 KUHP yagn diminta rektor UTM menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’

Mantan Dekan Fakultas Hukum UTM itu bahkan telah menyampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya ihwal penerapan pasal yang diberikan kepada tersangka MMA.

Alasan kapolres, lanjutnya, pengakuan dari pelaku bahwa sudah terbiasa membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban.

Ditegaskan Prof Safi’, pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

“Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya. Jadi itu alasan kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam. Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan,” tegas Prof Safi’.

Seperti diketahui, tersangka  di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengakui bahwa sempat meninggalkan korban yang sudah tergeletak dengan luka bacok di leher dan luka gorok di leher untuk membeli sebotol air mineral ke arah barat dari TKP.

Tersangka kemudian membuang air mineral dan menggantinya dengan bahan bakar yang disebutnya dengan kata ‘bensin’. Jasad korban MMA ditemukan warga dengan kondisi api masih membakar tubuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved