Berita Terbaru Kota Blitar

Bawaslu Rekomendasikan PSU di 13 TPS Kota Blitar pada Pilkada 2024, Ini Hasil Kajian KPU

Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS di Pilkada 2024 di Kota Blitar. Begini tanggapan KPU

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan di kantor Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Sabtu (30/11/2024).  

"Kami juga didampingi KPU Jatim yang didelegasikan oleh KPU RI untuk memberikan supervisi dalam menyelesaikan masalah ini. KPU menghormati keputusan dari Bawaslu," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto mengatakan, secara prinsip, dalam pengawasan Bawaslu di lapangan menemukan beberapa potensi pelanggaran yang mengarah ke PSU saat proses pemungutan suara Pilkada 2024.

Potensi pelanggaran itu tidak memenuhi tata cara dan prosedur dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Dari temuan potensi pelanggaran itu, Panwascam memberikan rekomendasi kepada PPK. Lalu KPU mengkaji kembali rekomendasi itu," katanya.

Dikatakannya, dari hasil kajian KPU, temuan potensi pelanggaran yang mengarah ke PSU masih kurang bukti.

Potensi pelanggaran yang ditemukan Panwascam, antara lain, pemilih mencoblos di luar TPS lebih pukul 13.00 WIB, pemilih mencoblos tidak pakai bilik, dan prinsip-prinsip azas luber jurdil tercederai.

Terkait hasil rapat pleno KPU menyebutkan tidak ada PSU di Pilkada Kota Blitar 2024, Roma mengaku masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim untuk tindak lanjut berikutnya.

"Sementara, kami mengikuti prosedur. Sesuai administrasi, rekomendasi kami sudah terbalas oleh KPU. Nanti kami kaji kembali, kalau butuh bukti lebih kuat kami kaji lagi. Secara umum, kami ikuti alur, setelah ini tahapannya rekap tingkat kota," ujarnya. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved