Berita Terbaru Kota Blitar

Bawaslu Rekomendasikan PSU di 13 TPS Kota Blitar pada Pilkada 2024, Ini Hasil Kajian KPU

Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS di Pilkada 2024 di Kota Blitar. Begini tanggapan KPU

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan di kantor Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Sabtu (30/11/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - KPU Kota Blitar menerima rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Bawaslu pada Pilkada 2024.

Setelah dilakukan proses kajian, KPU Kota Blitar menyatakan tidak melakukan PSU di 13 TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu.

Dengan begitu, KPU Kota Blitar akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu, rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2024 tingkat kota pada besok Rabu (4/12/2024).

"Tadi malam, kami putuskan dalam rapat pleno tingkat kota, untuk tidak dilakukan PSU dan melanjutkan rapat pleno rekap tingkat kota tanggal 4 Desember 2024," kata Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Selasa (3/12/2024).

Rangga mengatakan KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan pada Sabtu (30/11/2024).

Rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai sampai keluar cetak formulir D hasil dan sudah diunggah di Sirekap.

Dikatakan Rangga, dalam rapat pleno tingkat kecamatan itu muncul dinamika di dua kecamatan, yaitu, Sananwetan dan Sukorejo.

Panwascam di Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk dilaksanakan PSU di 13 TPS.

Sebanyak 13 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Panwascam, yaitu, 11 TPS di Kecamatan Sananwetan dan 2 TPS di Kecamatan Sukorejo.

Dengan munculnya rekomendasi itu, kata Rangga, KPU melakukan proses kajian sesuai dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam PKPU itu menyebutkan di mana ada potensi pelanggaran administrasi, KPU tidak boleh memutuskan langsung dilaksanakan.

Meskipun di dalam undang-undang menyebutkan seluruh keputusan rekomendasi dari Bawaslu dalam hal ini Panwascam wajib dilaksanakan.

"Sesuai mekanisme PKPU Nomor 15 Tahun 2024, kami kaji dan kami dibantu teman-teman PPP untuk proses menjawab (rekomendasi Panwascam), karena surat rekomendasi itu ditujukan ke PPK," ujarnya.

Dalam proses kajian itu, kemudian Bawaslu kembali mengeluarkan rekomendasi penundaan pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota yang seharusnya digelar pada 2 Desember 2024.

"Kemarin, kami menjawab (rekomendasi soal PSU dari Bawaslu) dan kemarin kami putuskan dengan segala dinamika yang ada untuk di Kota Blitar tidak dilaksanakan PSU. Kami sudah melakukan kajian, kami juga kumpulkan teman-teman PPK, PPS, dan KPPS di TPS bagian rekomendasi potensi PSU," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved